KEBUTUHAN UMAT KITA SEKARANG AKAN FIQH PRIORITAS

Kacaunya Timbangan Prioritas pada Umat

Apabila  kita  memperhatikan  kehidupan  kita  dari   berbagai sisinya  --baik dari segi material maupun spiritual, dari segi pemikiran, sosial, ekonomi,  politik  ataupun  yang  lainnya-- maka  kita  akan menemukan bahwa timbangan prioritas pada umat sudah tidak seimbang lagi.

Kita dapat menemukan di setiap negara Arab dan Islam  berbagaiperbedaan  yang  sangat  dahsyat,  yaitu  perkara-perkara yang berkenaan   dengan   dunia   seni   dan   hiburan   senantiasa diprioritaskan  dan didahulukan atas persoalan yang menyangkut ilmu pengetahuan dan pendidikan.

Dalam  aktivitas  pemudanya  kita  menemukan  bahwa  perhatian terhadap  olahraga  lebih  diutamakan  atas olah akal pikiran, sehingga  makna  pembinaan  remaja  itu  lebih  berat   kepada pembinaan  sisi  jasmaniah  mereka  dan  bukan  pada sisi yang lainnya. Lalu, apakah  manusia  itu  hanya  badan  saja,  akal pikiran saja, ataukah jiwa saja?

Dahulu  kita  sering  menghafal  sebuah  kasidah  Abu  al-Fath al-Bisti yang sangat terkenal. Yaitu kasidah berikut ini:

"Wahai orang yang menjadi budak badan, sampai kapan engkau hendak mempersembahian perkhidmatan kepadanya.
  
Apakah engkau hendak memperoleh keuntungan darisesuatu yang mengandung kerugian?
  
Berkhidmatlah pula kepada jiwa, dan carilah berbagai keutamaan padanya,
  
Karena engkau dianggap sebagai manusia itu dengan jiwa dan bukan dengan badan"

Kita juga hafal apa yang dikatakan oleh Zuhair ibn  Abi  Salma dalam Mu'allaqat-nya:

"Lidah seorang pemuda itu setengah harga dirinya, dan setengah lagi adalah hatinya. Jika keduanya tidak ada pada dirinya, maka dia tiada lain hanya segumpal daging dan darah."

Akan  tetapi  kita  sekarang  ini  menyaksikan  bahwa  manusia dianggap   sebagai  manusia  dengan  badan  dan  otot-ototnya, sebelum menimbang segala sesuatunya.

Pada musim panas tahun lalu (1993),  tiada  perbincangan  yang terjadi di Mesir kecuali perbincangan di seputar bintang sepak bola yang dipamerkan untuk dijual. Harga  pemain  ini  semakin meninggi  bila  ada  tawar-menawar  antara beberapa klub sepak bola, sehingga  mencapai  750.000  Junaih  (satuan  mata  uang Mesir).

Jarang   sekali   mereka  yang  mengikuti  perkembangan  dunia olahraga, khususnya  olahraga  yang  bermanfaat  bagi  manusia dalam  kehidupan  mereka  sehari-hari. Mereka hanya menumpukan perhatian terhadap pertandingan olahraga, khususnya sepak bola yang  hanya  dimainkan  beberapa  orang  saja,  sedangkan yang lainnya hanya menjadi penonton mereka.

Sesungguhnya bintang masyarakat, dan nama mereka  yang  paling cemerlang bukanlah ulama atau ilmuwan, bukan pemikir atau juru da'wah; akan tetapi mereka adalah apa yang kita sebut sekarang dengan   para   aktor  dan  aktris,  pemain  sepak  bola,  dan sebagainya.

Surat  kabar  dan   majalah,   televisi   dan   radio,   hanya memperbincangkan   kehidupan,    tingkah   laku,   "kejayaan," petualangan, dan berita  di  sekitar  mereka,  walaupun  tidak berharga.  Sedangkan  orang-orang  selain  mereka tidak pernah diliput, dan bahkan hampir dikesampingkan atau dilupakan.

Apabila ada seorang  seniman  yang  meninggal  dunia,  seluruh dunia   gempar  karena  kematiannya,  dan  semna  surat  kabar berbicara  tentang  kematiannya.  Namun  apabila  ada  seorang ulama,  ilmuwan,  atau  seorang profesor yang meninggal dunia,seakan-akan tidak ada seorangpun yang membicarakannya.

Kalau dilihat dari  segi  material,  perhatian  mereka  kepada dunia  olahraga  dan  seni  memakan biaya sangat tinggi; yaitu untuk membiayai publikasi, dan keamanan penguasa, yang  mereka sebut  sebagai  biaya  "keamanan  negara";  dimana  tidak  ada seorang pun dapat menolak atau mengawasinya. Mengapa semua itu bisa terjadi?

Pada  saat  yang  sama,  lapangan dunia pendidikan, kesehatan, agama, dan perkhidmatan umum, sangat sedikit mendapat dukungan dana;   dengan   alasan   tidak  mampu  atau  untuk  melakukanpenghematan, terutama apabila ada sebagian orang yang  meminta kepada  mereka  sumbangan  untuk  melakukan peningkatan sumber daya  manusia  dalam  rangka  menghadapi  perkembangan  zaman. Persoalannya adalah seperti yang dikatakan orang: "Penghematan di  satu  sisi,  tetapi  di  sisi  lain  terjadi  pemborosan"; sebagaimana  yang pernah dikatakan Ibn al-Muqaffa,: "Aku tidak melihat suatu pemborosan terjadi kecuali di sampingnya ada hak yang dirampas oleh orang yang melakukan pemborosan itu."
 
Penyimpangan Orang-orang Beragama Dewasa ini dalam Fiqh Prioritas

Penyimpangan terhadap masalah fiqh ini tidak hanya terjadi  di kalangan  awam kaum Muslimin, atau orang-orang yang menyimpang dari jalan yang lurus di kalangan mereka, tetapi  penyimpangan itu  juga  dilakukan oleh orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada agama ini, karena tidak  adanya  fiqh  dan  pengetahuan yang benar.

Sesungguhnya   ilmu   pengetahuanlah   yang  menjelaskan  mana perbuatan yang diterima dan mana perbuatan yang ditolak;  mana perbuatan yang diutamakan dan mana pula yang tidak diutamakan. Ilmu pengetahuan juga menjelaskan  perbuatan  yang  benar  dan juga  perbuatan yang rusak; perbuatan yang dikabulkan dan yang ditolak; perbuatan yang termasuk  sunnah  dan  perbuatan  yang termasuk  bid'ah.  Setiap  perbuatan  disebutkan  "harga"  dan nilainya, menurut pandangan agama.

Kebanyakan mereka tidak mendapatkan  cahaya  ilmu  pengetahuan dan  arahan  dari  fiqh  yang  benar. Mereka telah memusnahkan batas antara pelbagai macam  amalan  dan  tidak  membedakannya satu sama lain; atau mereka menetapkannya di luar hukum agama, sehingga ketetapan mereka kurang atau malah berlebihan.  Dalam kasus  seperti  ini,  agama  akan  hilang di tangan orang yang sangat berlebihan dan melampaui batas dan  orang  yang  kurang memiliki pengetahuan tentang agama itu.

Seringkali kita menyaksikan orang-orang seperti ini --walaupun sebenarnya   mereka   adalah   orang-orang    yang    memiliki keikhlasan-- menyibukkan diri dengan perbuatan yang tidak kuat (marjuh), dan mereka menganggapnya sebagai  amalan  yang  kuat (rajih).  Mereka  sibuk  dengan  perbuatan  yang  bukan  utama (mafdhul) dan melalaikan perbuatan yang utama (fadhil).

Kadang-kadang, satu perbuatan  itu  pada  suatu  masa  dinilai sebagai  perbuatan  yang utama (fadhil), tetapi pada masa yang lain ia bukan perbuatan yang utama (mafdhul); atau pada  suatu suasana  tertentu perbuatan itu bisa dinilai kuat (rajih), dan pada kondisi yang lain  tidak  bisa  diterima  (marjuh).  Akan tetapi,   karena   pengetahuan  dan  pemahaman  mereka  sangat sedikit, maka mereka tidak mampu membedakan  antara  dua  masa dan suasana yang berlainan itu.

Saya  pernah  melihat  orang-orang Muslim yang baik hati, yang mau menyumbang pembangunan sebuah masjid di kawasan yang sudah banyak  masjidnya,  yang  kadang-kadang pembangunan masjid itu memakan biaya setengah atau satu juta Junaih  atau  satu  juta dolar.  Akan  tetapi  bila dia dimintai sumbangan sebesar itu, separuhnya,  atau  seperempat  daripada   jumlah   itu   untuk mengembangkan   da'wah   Islam,   memberantas   kekufuran  dan kemusyrikan,  mendukung  kegiatan   Islam   untuk   menegakkan syari'ah  agama,  atau  kegiatan-kegiatan  lain  yang memiliki tujuan besar, yang kadang-kadang ada  orangnya  tetapi  mereka tidak  memiliki  dana  untuk  itu.  Orang-orang  yang  memberi bantuan pembangunan  masjid  di  atas,  hampir  seperti  orang pekak,  dan  tidak  memberikan  tanggapan  sama  sekali karena mereka lebih percaya kepada membangun batu daripada  membangun manusia.

Setiap  tahun, pada musim haji saya menyaksikan sejumlah besar kaum Muslim yang kaya  raya,  yang  datang  berbondong-bondong untuk  melaksanakan  ibadah sunnah di musim itu, karena mereka telah  seringkali  melaksanakan  ibadah  haji,  dan  melakukan ibadah  umrah di bulan Ramadhan. Untuk itu mereka mengeluarkan dana yang cukup besar dengan mudah, tetapi pada saat yang sama banyak  orang  miskin  yang  memerlukan  bantuan  dari mereka. Sebenarnya Allah juga tidak  membebankan  kewajiban  haji  dan umrah atas diri mereka.

Akan tetapi, manakala dana tahunan yang mereka keluarkan untuk itu diminta untuk memerangi orang-orang Yahudi  di  Palestina; membantu  kaum  Muslimin  di Serbia, Bosnia, Herzegovina; atau untuk menghadapi  gerakan  Kristenisasi  di  Bangladesh,  atau negara-negara  Afrika dan negara-negara Asia Tenggara lainnya; atau untuk membangun pusat-pusat  Islam  atau  mencetak  kader da'wah   yang   memiliki   spesialisasi   di  berbagai  bidang kehidupan; atau untuk mencetak, menerjemahkan, dan menerbitkan buku-buku  Islam  yang  sangat  bermanfaat, mereka memalingkan muka, dan menyombongkan diri.

Padahal telah ada ketetapan dengan jelas  di  dalam  al-Qur'an bahwa  jenis  perbuatan  perjuangan  itu  lebih utama daripada jenis perbuatan  ibadah  haji;  sebagaimana  difirmankan  oleh Allah SWT:

"Apakah orang-orang yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan mengurus Masjid al-Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum Muslimin yang zalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhaan dan surga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal. (at-Taubah: 19-21)

Mengapa? Karena ibadah haji dan umrah mereka  termasuk  sunnah karena  mereka  telah  melakukannya  berulang  kali; sedangkan perjuangan melawan kekufuran  dan  kemusyrikan,  sekularisasi, dan pemisahan agama dari kehidupan manusia, baik yang didukung oleh kekuatan-kekuatan internal  maupun  eksternal,  merupakan kewajiban kita pada masa sekarang ini.

Pada  musim  haji  dua  tahun yang lalu, salah seorang penulis buku Islam yang  sangat  terkenal,  yaitu  sahabat  saya  yang bernama  Fahmi  Huwaidi,  yang  menulis makalahnya setiap hari Selasa,  mengatakan   secara   terang-terangan   kepada   kaum Muslimin,  "Sesungguhnya upaya penyelamatan kaum Muslim Bosnia lebih utama daripada kewajiban ibadah haji sekarang ini."

Banyak orang yang bertanya kepada saya ketika  mereka  membaca makalah  itu,  sejauh  mana kebenaran ucapan itu bila ditinjau dari segi syari'ah agama dan fiqh? Ketika  itu  saya  menjawab mereka:  "Sesungguhnya  pernyataan penulis itu benar, dan juga benar bila ditinjau dari sudut fiqh, karena  sebenarnya  telah ada  ketetapan  syari'ah  yang menyatakan bahwa kewajiban yang perlu dilakukan dengan segera harus didahulukan atas kewajiban yang  bisa  ditangguhkan.  Ibadah  haji  dalam  hal ini adalah ibadah yang mungkin ditangguhkan. Dan dia merupakan  kewajiban yang  tidak  dituntut untuk dilaksanakan dengan segera menurut sebagian imam mazhab.  Sedangkan  penyelamatan  kaum  Muslimin Bosnia  dari  ancaman  yang  akan  memusnahkan  mereka  karena kelaparan,  kedinginan,  dan  penyakit  dari  satu  segi,  dan pemusnahan   secara  massal  dari  segi  yang  lain  merupakan kewajiban   yang   harus   segera    dilaksanakan.    Tindakan penyelamatan  ini  tidak  dapat  ditangguhkan, dan tidak dapat ditunda-tunda lagi. Ia adalah kewajiban yang berkaitan  dengan waktu  sekarang  ini, sekaligus merupakan kewajiban umat Islam secara menyeluruh pada hari ini.

Tidak diragukan lagi  bahwa  melaksanakan  syiar  ibadah  haji merupakan  sebuah  kewajiban  yang  tidak diperselisihkan oleh umat ini. Kita tidak perlu meniadakan ibadah  itu  pada  suatu musim haji, karena ibadah ini dapat dilakukan oleh orang-orang yang  tinggal  di  sekitar  tanah  suci,  yang   tidak   perlu mengeluarkan biaya yang tinggi untuk melaksanakan ibadah ini.

Saya  memandang  bahwa  apa  yang dikatakan oleh Prof. Huwaidi dapat terlaksana dengan cara  seperti  ini.  Namun  kebanyakan orang-orang  yang  pergi  ke tanah suci pada musim haji setiap tahun  adalah  orang-orang  yang  tidak  lagi  dibebani  untuk melaksanakan  kewajiban  ini, karena mereka telah melakukannya pada masa-masa sebelumnya. Orang-orang  yang  pergi  ke  tanah suci  dan  sebelumnya  belum  pernah  melaksanakan ibadah ini, jumlah mereka tidak lebih dari 15%. Kalau kita asumsikan bahwa jumlah  jamaah  haji  2.000.000  orang, maka jumlah orang yang baru pertama  kali  melakukan  ibadah  ini  tidak  lebih  dari 300.000 orang.

Alangkah  baiknya bila dana yang mereka keluarkan untuk ibadah sunnah itu --di mana jumlah mereka adalah  mayoritas--  begitu pula  orang-orang yang melakukan ibadah umrah sunnah sepanjang tahun, khususnya pada bulan Ramadhan, dialihkan untuk mendanai perjuangan  di  jalan  Allah  SWT;  atau  untuk  menyelamatkan saudara-saudara mereka, muslimin dan muslimat,  yang  terancam kehancuran   secara   material  maupun  spiritual;  dan  untuk membiayai mereka  dalam  menghadapi  musuh-musuh  mereka  yang ganas,  yang  menginjak-injak  kehormatan  mereka,  dan  tidak menginginkan keberadaan mereka di dunia ini. Negara-negara  di dunia  ini  sebenarnya  melihat  dan mendengar keadaan mereka, akan tetapi mereka berdiam diri  dan  tidak  bergerak,  karena sesungguhnya  kemenangan  itu  berada  di  pihak yang kuat-dan bukan kekuatan di pihak yang benar.

Saya menyaksikan sebagian pemeluk agama yang  baik  di  Qatar, dan  negara-negara  teluk  yang  lainnya,  serta di Mesir yang mempunyai keinginan kuat untuk melaksanakan syiar agama, yaitu ibadah  haji  setiap  tahun.  Saya  mengetahui bahwa di antara mereka ada yang telah mengerjakan  ibadah  haji  setiap  tahun sejak  empat  puluh  tahun  yang  lalu.  Mereka  terdiri  atas sekumpulan sanak saudara, handai  tolan,  dan  sahabat  karib. Jumlah  mereka  barangkali  mencapai seratus orang. Pada suatu saat, saya mengingatkan mereka, ketika itu saya baru saja tiba dari suatu lawatan ke salah satu negara di Asia Tenggara. Saya menyaksikan  bahwa  kristenisasi   sedang   dilakukan   secara besar-besaran  di  sana,  dan  kaum  Muslim  sangat memerlukan lembaga-lembaga tandingan untuk menghadapi  gerakan  tersebut, baik   lembaga   yang   bergerak   dalam   bidang  pendidikan, kedokteran, maupun lembaga  yang  bergerak  di  dalam  masalah sosial.   Saya  katakan  kepada  kawan-kawan  yang  baik  itu: "Bagaimanakah pendapat kamu kalau seandainya  pada  tahun  ini kamu  berniat  tidak  melakukan  ibadah haji, lalu biaya untuk melakukan ibadah haji itu disumbangkan untuk biaya  menghadapi kristenisasi.  Kalau  dari setiap orang yang berjumlah seratus itu menyumbangkan 10.000 Junaih, maka jumlahnya  akan  menjadi 1.000.000  Junaih.  Uang sejumlah itu dapat dipergunakan untuk membangun proyek besar. Dan kalau kita mau  memulai  perbuatan seperti ini, kemudian kita umumkan kepada khalayak ramai, maka orang-orang  akan  banyak  yang  mengikuti   perbuatan   kita, sehingga   kita   dapat  memperoleh  juga  pahala  orang  yang mengikuti perbuatan baik kita."

Akan tetapi  sayangnya,  saudara-saudara  kita  itu  menjawab, "Sesungguhnya  kami ini bila bulan Zulhijjah tiba, kami merasa sangat bergembira, kami tidak dapat  menahan  kerinduan  untuk melakukan  ibadah  haji. Kami merasa bahwa ruh-ruh kami dibawa ke  sana.  Kami  merasa  sangat  berbahagia  bila  kami   ikut melaksanakan ibadah haji setiap musim bersama para jamaah haji yang lainnya."

Bisyr al-Hafi pernah  mengatakan,  "Kalau  kaum  Muslimin  mau memahami,  memiliki  keimanan yang benar, dan mengetahui makna fiqh prioritas, maka dia akan merasakan kebahagiaan yang lebih besar  dan suasana kerohanian yang lebih kuat, setiap kali dia dapat  mengalihkan  dana  ibadah  haji  itu  untuk  memelihara anak-anak  yatim,  memberi  makan  orang-orang yang kelaparan, memberi  tempat  perlindungan  orang-orang   yang   terlantar, mengobati  orang  sakit, mendidik orang-orang yang bodoh, atau memberi kesempatan kerja kepada para penganggur."

Saya pernah melihat para remaja yang tekun belajar pada kuliah kedokteran  di  perguruan  tinggi,  fakultas  teknik, fakultas pertanian, fakultas sastra, atau  fakultas-fakultas  ilmu-ilmu umum  yang  lainnya. Mereka berjaya dan memiliki prestasi yang gemilang, akan tetapi tidak lama kemudian mereka  meninggalkan bangku  fakultas-fakultas  tersebut,  dan  merasa tidak sayang untuk  meninggalkannya;  dengan  alasan   untuk   ikut   serta melakukan da'wah dan tabligh; padahal spesialisasi yang mereka jalani termasuk ilmu-ilmu fardhu kifayah, di  mana  umat  akan menderita  bila  tidak  ada  seorangpun  di antara mereka yang memiliki keahlian pada bidang-bidang tersebut. Di samping itu, mereka  juga  dapat  menjadikan  amal  perbuatan  dalam bidang kehidupannya sebagai  ibadah  dan  perjuangan  apabila  mereka melakukannya  sebaik  mungkin  dan  disertai  dengan niat yang baik, serta mengikuti batas-batas yang telah  ditetapkan  oleh Allah SWT.

Jika  setiap  muslim  meninggalkan  profesi mereka, lalu siapa lagi yang hendak melakukan perbuatan yang membawa kemaslahatan untuk  kaum  Muslimin?  Sesungguhnya  Rasulullah  saw dan para sahabatnya  melakukan   pekerjaan   dalam   pelbagai   bidang. Rasulullah  saw  tidak  pernah meminta salah seorang di antara sahabatnya untuk meninggalkan profesinya agar dia  dapat  ikut serta  dalam  berda'wah.  Hal  ini  dilakukan oleh beliau agar setiap orang tetap berada pada profesinya masing-masing,  baik sebelum  atau  sesudah  hijrah.  Orang-orang yang meninggalkan profesi mereka itu apabila diajak untuk  melakukan  peperangan di  jalan Allah, mereka melarikan diri dan merasa berat sekali melangkahkan kakinya untuk berjuang membela  agama  Allah  SWT dengan harta benda dan jiwa mereka.

Imam  al-Ghazali  tidak  setuju  dengan orang-orang yang hidup sezaman dengannya, di mana orang-orang hanya belajar fiqh  dan sejenisnya, padahal pada masa yang sama di negeri mereka tidak ada seorang dokterpun  kecuali  dokter  Yahudi  atau  Nasrani. Semua  kaum  Muslimin  berobat  kepada  mereka.  Ruh dan aurat mereka diserahkan sepenuhnya kepada para dokter itu,  kemudian mereka  melanggar  ketetapan  hukum yang telah ditetapkan oleh agama ini; seperti bolehnya  berbuka  puasa  bagi  orang  yang sedang menjalankan ibadah puasa, dan bolehnya bertayammum bagi orang-orang yang sedang terluka.

Saya juga menyaksikan  kelompok  kaum  Muslimin  lainnya  yang setiap   hari   bertengkar  untuk  mempertahankan  diri  dalam masalah-masalah juz'iyah atau masalah-masalah khilafiyah;  dan di  sisi  lain  mereka  melalaikan perjuangan Islam yang lebih besar dalam melawan musuh-musuhnya yang sangat dengki,  benci, tamak, takut kepadanya, dan senantiasa mengintainya.

Bahkan,  kaum  minoritas  dan  imigran yang tinggal di belahan negara Barat (Amerika, Canada, dan Eropa) ada di antara mereka yang sebagian besar perhatiannya hanya tertumpu kepada masalah jam tangan di mana dia harus dikenakan, apakah di tangan  kiri atau di tangan kanan?

Mengenakan  pakaian  putih  sebagai  ganti  daripada  baju dan pantalon;  apakah  hal  ini  wajib  ataukah  sunnah  hukumnya? Kemudian  masuknya  perempuan  ke masjid; apakah halal ataukah haram hukumnya?

Makan  di  atas  meja  sambil  duduk  di  atas  kursi,  dengan menggunakan  sendok  dan  garpu,  apakah  hal-hal  seperti ini termasuk menyerupai tingkah  laku  orang-orang  kafir  ataukah bukan?

Dan  masalah-masalah  lainnya yang banyak menyita waktu, serta lebih cenderung  memecah  belah  persatuan  umat,  menciptakan kebencian   dan   jurang   pemisah  di  antara  mereka,  serta menghabiskan  energi  dengan  sia-sia,   karena   energi   itu dihabiskan  untuk  sesuatu  yang  tanpa tujuan, dan perjuangan tanpa musuh.

Saya  melihat  beberapa  orang  pemuda  yang  tekun  melakukan ibadah,   tetapi   mereka   memperlakukan   bapak,   ibu,  dan saudara-saudara mereka dengan keras dan  kasar.  Dengan  dalih bahwa  mereka  semua  adalah  pelaku-pelaku  kemaksiatan  atau menyimpang dari ajaran  agama.  Para  pemuda  itu  telah  lupa bahwasanya  Allah  SWT  mewasiatkan  kepada kita untuk berlaku baik terhadap kedua orangtua kita walaupun kedua orangtua kita musyrik dan berusaha untuk membuat kita menjadi musyrik, serta membikin fitnah terhadap agama Islam.

Allah SWT berfirman:

"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik ..." (Luqman: 15)

Walaupun kedua orangtua kita terus-menerus  berusaha  mengajak kita  kepada kemusyrikan, di mana al-Qur'an menyebutkan dengan istilah "memaksa", namun  al-Qur'an  tetap  menganjurkan  kita untuk  meperlakukan  mereka  dengan  cara  yang  baik.  Karena sesungguhnya kedua orangtua  kita  memiliki  hak  yang  paling tinggi  dan tidak tertandingi kecuali oleh hak Allah SWT. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman:

"... Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah tempat kembalimu." (Luqman: 14)

Mentaati kedua  orangtua  untuk  melakukan  kemusyrikan  tidak dibenarkan  oleh  Islam.  "Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam melakukan kemaksiatan terhadap  sang  Pencipta."  Adapun memperlakukan  mereka  dengan  sebaik-baiknya  merupakan  satu keharusan yang tidak ada jalan bagi kita untuk menghindarinya.

Selain itu, Allah  SWT  juga  mewasiatkan  kepada  kita  untuk memelihara   hubungan   silaturahim  dan  memperlakukan  sanak saudara  kita  dengan  baik,  sebagaimana   yang   difirmankan oleh-Nya:

"... Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (an-Nisaa': 1)

Pada masa-masa kemunduran, banyak kaum Muslimin yang  terjebak pada  suatu  perbuatan  yang  hingga  hari  ini  masih  mereka lakukan; di antaranya ialah:

1) Mereka tidak mengindahkan --sampai kepada suatu batas yang sangat besar-- fardhu-fardhu kifayah yang berkaitan dengan umat secara menyeluruh. Seperti peningkatan kualitas ilmu pengetahuan, perindustrian, dan kepiawaian dalam peperangan, yang dapat menjadikan umat betul-betul mandiri, dan tidak hanya berada di dalam slogan dan omong kosong belaka; ijtihad dalam masalah fiqh dan penyimpulan hukum; penyebaran da'wah Islam, pendirian pemerintahan yang disepakati bersama berdasarkan janji setia (bai'at) dan pemilihan yang bebas; melawan pemerintahan yang zalim dan menyimpang dari ajaran Islam.
  
2) Di samping itu, mereka juga mengabaikan sebagianfardhu 'ain, atau melaksanakannya tetapi tidak sempurna. Seperti melaksanakan kewajiban amar ma'ruf dan nahi mungkar, di mana Islam menyebutnya terlebih dahulu sebelum menyebut persoalan shalat dan zakat ketika ia menjelaskan sifat-sifat masyarakat yang beriman. Allah SWT berfirman:
  
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, dan mencegah kemungkaran, mendirikan shalat, menunaikan zakat, ..." (at-Taubah: 71)
  
Padahal, sebetulnya amar ma'ruf dan nahi mungkar ini merupakan sebab utama yang membawa kebaikan umat, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:
  
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makfur, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah..." (Ali 'Imran: 110)
  
Pengabaian fardhu 'ain ini pernah menyebabkan turunnya laknat atas bani Israil, melalui lidah para nabi mereka:
  
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. N (al-Maidah: 78-79)
  
3) Perhatian mereka tertumpu kepada sebagian rukun Islam lebih banyak dibanding perhatian mereka kepada sebagian rukun yang lain. Ada di antara mereka yang memperhatikan puasa lebih banyak daripada perhatian terhadap shalat. Dan oleh karena itu, kita hampir tidak menemukan orang Muslim lelaki dan perempuan yang makan di siang hari Ramadhan; khususnya di desa-desa pedalaman. Akan tetapi ada kaum Muslimin --khususnya dari kalangan perempuan-- yang malas melakukan shalat. Dan ada orang yang selama hidupnya tulang punggungnya tidak pernah membungkuk untuk ruku' dan sujud kepada Allah. Di samping itu, ada pula orang yang perhatiannya tertumpu kepada shalat lebih banyak daripada perhatian yang dia berikan terhadap zakat; padahal Allah SWT selalu mengaitkan kedua rukun Islam itu di dalam kitab suci-Nya, al-Qur'an dalam dua puluh delapan tempat. Sehingga Ibn Mas'ud mengatakan, "Kita diperintahkan untuk mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat. Dan barang siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka tidak ada gunanya shalat bagi dirinya."1
  
Abu Bakar as-Shidiq pernah berkata, "Demi Allah, aku akan memerangi orang-orang yang berusaha memisahkan antara shalat dan zakat."2
  
Para sahabat Nabi saw juga sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat, sebagaimana mereka memerangi orang-orang yang mengaku dirinya sebagai nabi dan orang-orang murtad yang mengikuti mereka. Negara Islamlah yang pertama kali melakukan peperangan dalam sejarah untuk membelahak-hak orang miskin.
  
4) Mereka memperhatikan sebagian perbuatan sunnah lebih daripada perhatian mereka terhadap perbuatan yang fardhu dan wajib; sebagaimana yang bisa kita saksikan di kalangan pemeluk agama ini. Para pemeluk agama ini banyak yang memperbanyak zikir, tasbih, dan wirid, tetapi mereka melupakan fardhu yang diwajibkan atas mereka; yaitu perbuatan fardhu yang bersifat sosial; seperti: memperlakukan kedua orangtua dengan baik, silaturahim, bertetangga dengan baik, mengasihi orang-orang yang lemah, memelihara anak yatim dan orang-orang miskin, menyingkirkan kemungkaran, dan menyingkirkan kezaliman sosial dan politik.
  
5) Mereka memiliki kecenderungan yang lebih besar untuk memperdulikan ibadah-ibadah individual, seperti shalat dan zikir, dibanding perhatian yang diberikankepada ibadah-ibadah sosial yang besar sekali faidahnya, seperti jihad, fiqh, memperbaiki jalinan silaturahim di antara manusia --khususnya famili-- bekerja sama dalam melakukan kebaikan dan ketaqwaan, saling menasihati dalam melakukan kesabaran dan kasih sayang, menganjurkan kepada keadilan dan musyawarah, perlindungan kepada orang-orang yang lemah.
  
6) Akhir-akhir ini kebanyakan di antara mereka memiliki kecenderungan untuk mempedulikan masalah-masalah furu'iyah dan mengabaikan masalah-masalah pokok. Padahal, para pendahulu kita telah mengatakan, "Barangsiapa mengabaikan pokok, maka dia tidak akan pernah sampai kepada tujuannya." Mereka melalaikan fondasi bangunan secara keseluruhan, yakni aqidah, iman, tauhid, dan keikhlasan dalam membela agama Allah.
  
7) Di antara kesalahan yang mereka lakukan juga ialah kesibukan kebanyakan manusia dalam memerangi hal-hal yang makruh dan syubhat lebih banyak dibandingkan dengan kesibukan mereka memerangi hal-hal yang diharamkan dan telah menyebar luas di kalangan mereka atau mengembalikan kewajiban yang telah hilang. Contohnya ialah kesibukan mereka tentang perkara yang masih diperselisihkan halal dan haramnya dan tidak memperhatikan hal-hal yang telah dipastikan haramnya. Ada orang yang senang sekali memperhatikan masalah-masalah khilafiyah ini, seperti masalah mengambil gambar, dan bernyanyi. Seakan-akan mereka tidak memiliki perhatian lain selain kepada hal-hal yang sedang berkecamuk di sekeliling mereka, serta menggiring manusia kepada pendapat mereka. Pada saat yang sama, mereka lupa terhadap problem yang lebih besar berkaitan dengan keberlangsungan umat yang pada saat ini cukup mengkhawatirkan.

Termasuk dalam kategori ini ialah perhatian mereka yang sangat besar  untuk  menyingkirkan  dosa-dosa  kecil  dan  melalaikan dosa-dosa besar yang lebih  berbahaya,  baik  dosa-dosa  besar yang  berkaitan dengan ajaran agama, seperti peramalan, sihir, perdukunan,  menjadikan   kuburan   sebagai   masjid,   nazar, menyembelih   untuk   orang   mati,   meminta   tolong  kepada orang-orang yang telah dikuburkan, meminta kepada mereka untuk memenuhi  segala  keperluan hidupnya, dan meminta mereka untuk menghindarkan diri  mereka  dari  bencana,  ataupun  dosa-dosa lainya  yang  berupa penyelewengan sosial dan politik; seperti mengabaikan  musyawarah   dan   keadilan   sosial;   hilangnya kebebasan dan hak asasi manusia, dan kehormatannya; penyerahan suatu urusan kepada orang yang  bukan  ahlinya;  penyelewengan hasil  pemungutan  suara; perampasan kekayaan umat; meneruskan kehidupan berkasta; dan tersebarnya pemborosan  dan  kemewahan yang merusak mental umat.

Kesalahan  besar  ini  telah  merambah umat kita pada saat ini dalam persoalan yang  berkaitan  dengan  parameter  prioritas, sehingga   mereka   menganggap   kecil   hal-hal  yang  besar, membesar-besarkan hal-hal  yang  kecil,  mementingkan  hal-hal yang  remeh,  dan  meremehkan  hal-hal  yang  penting, menunda perkara yang seharusnya didahulukan, dan mendahulukan  perkara yang   seharusnya  diakhirkan,  mengabaikan  yang  fardhu  dan memperhatikan yang sunnah, mempedulikan  dosa-dosa  kecil  dan mengabaikan   dosa-dosa   besar,  berjuang  mati-matian  untuk masalah-masalah  khilafiyah  dan  tidak   mengambil   tindakan terhadap  perkara-perkara  yang  telah disepakati... Semua ini membuat umat pada saat ini sangat  perlu  --dan  bahkan  sudah sampai  kepada  batas darurat-- terhadap "fiqh prioritas" yang harus segera dimunculkan, didiskusikan,  diperbincangkan,  dan dijelaskan,  sehingga  bisa  diterima  oleh pemikiran dan hati mereka, juga agar mereka memiliki  pandangan  yang  jelas  dan wawasan yang luas untuk melakukan perbuatan yang paling baik.

Catatan Kaki:


1 Diriwayatkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma' (3:62). Dia berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani di dalam al-Kabir dengan isnad yang shahih. ^
2 Diriwayatkan oleh Muttafaq 'Alaih dari Abu Hurairah r. a. sebagaimana yang dimuat dalam al-Lu'lu' wal-Marjan yang disepakati ke-shahihannya oleh Bukhari dan Muslim (hadits no.13). ^

0 comments:

Post a Comment