TENTANG BERSIKAP TOLERAN

TENTANG KAIDAH "KITA BANTU-MEMBANTU DLM MASALAH YG KITA SEPAKATI, & BERSIKAP TOLERAN DALAM MASALAH YG KITA PERSELISIHKAN"

Pertanyaan:

Saya  sering  membaca   buku-buku   Ustadz   dan   mendengar ceramah-ceramah  Ustadz  yang  menyeru  kepada  kaidah  yang berbunyi: "Kita  bantu-membantu  (bertolong-tolongan)  dalam masalah  yang  kita  sepakati,  dan  bersikap  toleran dalam masalah yang kita perselisihkan."

Siapakah yang mencetuskan ungkapan seperti  itu?  Apakah  ia mempunyai  dalil syara'? Bagaimana kita harus bantu-membantu dengan ahli-ahli bid'ah dan para penyeleweng? Dan  bagaimana kita  harus  toleran  dengan orang yang menyelisihi kita dan bahkan menyelisihi nash Al-Qur'an dan As-Sunnah?

Bukankah kita dituntut untuk  mengingkari  dan  menjauhinya, dan  sebaliknya  tidak  bersikap toleran kepadanya? Bukankah Antara lain Qur'an mengatakan (yang artinya): "... jika kamu berlainan  pendapat  tentang  sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul" (an-Nisa': 59)? Mengapa  kita  tidak mengembalikannya  saja  kepada  Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan bukan malah menolerirnya? Adakah toleransi bagi si penentang nash?

Terus  terang, masalah ini masih samar bagi kami. Karena itu kami membutuhkan penjelasan Ustadz, terutama dalil-dalilnya. Kami  yakin  Ustadz  mempunyai keahlian mengenai masalah ini sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepada Ustadz. Semoga Allah memberi Ustadz pahala.
 
Jawaban:
Yang  membuat  kaidah  atau  ungkapan.  Kita  bantu-membantu (tolong-menolong)  mengenai  apa  yang  kita  sepakati   dan bersikap  toleran  dalam  masalah  yang  kita perselisihkant adalah al-Allamah Sayyid Rasyid Ridha rahimahullah, pemimpin madrasah  Salafiyyah  al-Haditsah, pemimpin majalah al-Manar al-Islamiyyah   yang   terkenal   itu,   pengarang   tafsir, fatwa-fatwa, risalah-risalah, dan kitab-kitab yang mempunyai pengaruh besar terhadap dunia  Islam.  Sebelum  ini,  beliau telah   mencetuskan  kaidah  al-Manar  adz-Dzahabiyyah  yang maksudnya ialah "tolong-menolong sesama ahli kiblat"  secara keseluruhan dalam menghadapi musuh-musuh Islam.

Beliau  mencetuskan  kaidah tersebut tidak sembarang, tetapi berdasarkan petunjuk Al-Qur'an, As-Sunnah,  bimbingan  salaf salih, karena kondisi dan situasi, dan karena kebutuhan umat Islam untuk saling mendukung dan membantu  dalam  menghadapi musuh  mereka  yang banyak. Meskipun diantara mereka terjadi perselisihan dalam banyak hal, tetapi mereka  bersatu  dalam menghadapi  musuh.  Inilah  yang  diperingatkan dengan keras oleh Al-Qur'an,  yaitu:  orang-orang  kafir  tolong-menolong antara  sesama mereka, sementara orang-orang Islam tidak mau saling menolong antara sesamanya. Allah berfirman:
"Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagõ sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang diperintahkan Allah itu, niscaya  akan terjadi  kekacauan  di  muka bumi dan kerusakan yang besar." (al Anfal 73)
Makna illaa taf'aluuhu (jika  kamu  tidak  melaksanakan  apa yang  telah  diperintahkan Allah itu) ialah: jika kamu tidak saling melindungi dan saling membantu antara sebagian dengan sebagian  lain sebagaimana yang dilakukan orang-orang kafir. Jika itu tidak dilakukan, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan  yang besar di muka bumi. Sebab, orang-orang kafir itu mempunyai sikap saling membantu, saling  mendukung,  dan saling  melindungi  yang sangat kuat diantara sesama mereka, terutama dalam menghadapi kaum muslimin yang  berpecah-pecah dan saling merendahkan sesamanya.

Karena  itu,  tidak  ada  cara  lain  bagi orang yang hendak memperbaiki Islam kecuali menyeru umat Islam  untuk  bersatu padu  dan tolong-menolong dalam menghadapi kekuatan-kekuatan musuh Islam.

Apakah  cendekiawan  muslim  yang  melihat  kerja  sama  dan persekongkolan   Yahudi   internasional,  misionaris  Barat, komunis dunia, dan keberhalaan Timur di  luar  dunia  Islam, dapat  merajut  kelompok-kelompok  dalam  dunia  Islam  yang menyempal dari umat  Islam?  Mampukah  mereka  menyeru  ahli kiblat  untuk  bersatu  dalam  satu  barisan guna menghadapi kekuatan musuh yang memiliki  senjata,  kekayaan,  strategi, dan  program  untuk  menghancurkan  umat  Islam, baik secara material maupun spiritual?

Begitulah,  para  muslih  menyambut  baik  kaidah  ini   dan antusias  untuk  melaksanakannya. Yang paling mencolok untuk merealisasikan  hal  itu  ialah  al-Imam  asy-Syahid   Hasan al-Bana,  sehingga banyak orang al-Ikhwan yang mengira bahwa beliaulah yang menelorkan kaidah ini.

Adapun masalah bagaimana kita  akan  tolong-menolong  dengan ahli-ahli  bid'ah  dan  para penyeleweng, maka sudah dikenal bahwa bid'ah itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat.  Ada bid'ah  yang  berat  dan  ada  yang  ringan, ada bid'ah yang menjadikan pelakunya kafir dan ada pula  bid'ah  yang  tidak sampai  mengeluarkan  pelakunya  dari  agama Islam, meskipun kita menghukuminya bid'ah dan menyimpang.

Tidak  ada  larangan  bagi  kita  untuk  bantu-membantu  dan bekerja  sama dengan sebagian ahli bid'ah dalam hal-hal yang kita sepakati dari pokok-pokok agama dan kepentingan  dunia, dalam menghadapi orang yang lebih berat bid'ahnya atau lebih jauh kesesatan dan penyimpangannya,  sesuai  dengan  kaidah: "Irtikaabu  akhaffidh  dhararain" (memilih/melaksanakan yang lebih ringan mudaratnya).

Bukan hanya bid'ah, kafir pun  bertingkat-tingkat,  sehingga ada  kekafiran  dibawah kekafiran, sebagaimana pendapat yang diriwayatkan dari para sahabat dan tabi'in.  Dalam  hal  ini tidak ada larangan untuk bekerja sama dengan ahli kafir yang lebih kecil kekafirannya demi menolak bahaya kekafiran  yang lebih  besar.  Bahkan  kadang-kadang kita perlu bekerja sama dengan sebagian orang kafir dan musyrik - meskipun kekafiran dan kemusyrikannya sudah nyata - demi menolak kekafiran yang lebih  besar  atau  kekafirannya  sangat  membahayakan  umat Islam.

Dalam   permulaan   surat   ar-Rum   dan   sababun-nuzul-nya diindikasikan bahwa  Al-Qur'an  menganggap  kaum  Nashara  - meskipun  mereka juga kafir menurut pandangannya (Al-Qur'an) - lebih  dekat  kepada  kaum  muslim  daripada  kaum  Majusi penyembah  api.  Karena itu, kaum muslim merasa sedih ketika melihat kemenangan bangsa Persia yang majusi terhadap bangsa Rum  Byzantium  yang  Nashara.  Adapun kaum musyrik bersikap sebaliknya, karena mereka melihat kaum  majusi  lebih  dekat kepada aqidah mereka yang menyembah berhala.

Ketika  itu turunlah Al-Qur'an yang memberikan kabar gembira kepada kaum muslim  bahwa  kondisi  ini  akan  berubah,  dan kemenangan  akan  diraih  bangsa  Rum  dalam  beberapa tahun mendatang:
"...  Dan  pada  hari   (kemenangan   bangsa   Rumawi)   itu bergembiralah  orang-orang  yang beriman, karena pertolongan Allah ..." (ar-Rum: 4-5)
Secara lebih lengkap Al-Qur'an mengatakan:
"Alif laam miim. Telah dikalahkan bangsa  Rumawi  di  negeri yang terdekat Dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah  (mereka  menang).  Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang  yang  benman,  karena pertolongan  Allah. Dia menolong siapa yangdikehe ndaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang."  (ar-Rum: 1-5)
Nabi  saw.  pernah  meminta  bantuan  kepada  sebagian  kaum musyrik  Quraisy  setelah  Fathu  Makkah,  dalam  menghadapi musyrikin Hawazin, meskipun derajat kemusyrikan mereka sama. Hal itu beliau lakukan karena menurut pandangan beliau bahwa kaum  musyrik  Quraisy  mempunyai hubungan nasab yang khusus dengan beliau. Disamping itu,  suku  Quraisy  termasuk  suku yang  mendapat  tempat  terhormat  di  kalangan  masyarakat,
sehingga Shafwan bin  Umayyah  sebelum  masuk  Islam  pernah mengatakan,  "Sungguh saya lebih baik dihormati oleh seorang Quraisy daripada dihormati oleh seorang Hawazin."

Bagi Ahlus-Sunnah - meski bagaimanapun  mereka  membid'ahkan golongan   Muktazilah   -   tidak  ada  alasan  untuk  tidak memanfaatkan ilmu dan produk pemikiran  golongan  Muktazilah dalam  beberapa  hal yang mereka sepakati, sebagaimana tidak terhalangnya mereka untuk menolak pendapat  Muktazilah  yang mereka  pandang bertentangan dengan kebenaran dan menyimpang dari Sunnah.

Contoh yang paling  jelas  ialah  kitab  Tafsir  al-Kasysyaf karya  al-Allamah  az-Zamakhsyari,  seorang  Muktazilah yang terkenal. Dapat dikatakan hampir tidak ada seorang alim  pun (dari  kalangan  Ahlus  Sunnah)  -  yang  menaruh  perhatian terhadap Al-Qur'an dan tafsirnya -  yang  tidak  menggunakan rujukan  Tafsir  al-Kasysyaf  ini,  sebagaimana tampak dalam tafsir ar-Razi,  an-Nasafi,  an-Nisaburi,  al-Baidhawi,  Abi Su'ud, al-Alusi, dan lainnya.

Begitu pentingnya Tafsir al-Kasysyaf ini (bagi Ahlus-Sunnah) sehingga kita  dapati  orang-orang  seperti  al-Hafizh  Ibnu Hajar  mentakhrij  hadits-haditsnya  dalam kitab beliau yang berjudul   Al-Kaafil   asy-Syaaf   fi   Takhriji   Ahaadiits al-Kasysyaaf.  Kita  jumpai pula al-Allamah Ibnul Munir yang menyusun kitab untuk mengomentari al-Kasysyaf ini, khususnya mengenai  masalah-masalah  yang diperselisihkan dengan judul al-Intishaaf min al-Kasysyaaf.

Imam  Abu  Hamid  al-Ghazali,  ketika  menyerang   ahli-ahli filsafat  yang  perkataan-perkataannya  menjadi  fitnah bagi banyak orang, pernah meminta  bantuan  kepada  semua  firqah Islam  yang  tidak  sampai derajat kafir. Karena itu, beliau tidak menganggap sebagai halangan untuk  menggunakan  produk dan  pola  pikir Muktazilah dan lainnya yang sekiranya dapat digunakan untuk  menggugurkan  pendapat/perkataan  ahli-ahli filsafat tersebut. Dan mengenai hal ini beliau berkata dalam mukadimah Tahafut al-Falasifah sebagai berikut:

"Hendaklah  diketabui  bahwa  yang  dimaksud  ialah  memberi peringatan   kepada  orang  yang  menganggap  baik  terhadap ahli-ahli filsafat dan mengira bahwa jalan hidup mereka  itu bersih  dari  pertentangan, dengan menjelaskan bentuk-bentuk kesemerawutan (kerancuan) mereka.  Karena  itu,  saya  tidak mencampuri  mereka  untuk  menuntut  dan  mengingkari, bukan menyerukan  dan  menetapkan  perkataan  mereka.  Maka   saya jelekkan  keyakinan  mereka dan saya tempatkan mereka dengan posisi yang berbeda-beda. Sekali waktu saya nyatakan  mereka bermazhab  Muktazilah,  pada  kali lain bermazhab Karamiyah, dan pada kali lain  lagi  bermazhab  Waqifiyah.  Saya  tidak menetapkannya  pada  mazhab  yang khusus, bahkan saya anggap semua firqah  bersekutu  untuk  menentangnya,  karena  semua firqah  itu  kadang-kadang  bertentangan  dengan  paham kita dalam masalah-masalah tafshil (perincian, cabang), sedangkan mereka menentang ushuluddin (pokok-pokok agama). Karena itu, hendaklah  kita  menentang  mereka.  Dan  ketika  menghadapi masalah-masalah  berat, hilanglah kedengkian diantara sesama (dalam masalah-masalah kecil/cabang)."

Saudara penanya berkata, "Bagaimana  kita  bersikap  toleran kepada   orang   yang   menentang   kita,  yang  nyata-nyata menyelisihi nash Al-Qur'an  atau  hadits  Nabawi,  sedangkan Allah berfirman:
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah  ia  kepada  Allah   (Al-Qur'an)   dan   Rasul (As-Sunnah)." (an-Nisa': 59)
Menurut   saya   (Qardhawi),   saudara   penanya  ini  tidak mengetahui suatu perkara yang penting, yaitu bahwa nash-nash itu  mempunyai  perbedaan  besar  dilihat  dari  segi tsubut (periwayatan) dan dilalah  (petunjuk)-nya,  yaitu  ada  yang qath'i  dan ada yang zhanni. Diantara nash-nash itu ada yang qath'i tsubut seperti Al-Qur'an al-Karim  dan  hadits-hadits mutawatir   yang   sedikit  jumlahnya  itu.  Sebagian  ulama menambahkannya dengan  hadits-hadits  Shahihain  yang  telah diterima   umat   Islam  dan  disambut  oleh  generasi  yang berbeda-beda  sehingga  melahirkan  ilmu  yang   meyakinkan. Tetapi  sebagian  ulama lagi menentangnya, dan masing-masing mempunyai alasan:

Disamping  itu,  ada  nash  yang  zhanni  tsubut.  Misalnya, hadits-hadits  umumnya,  baik  yang  sahih maupun hasan yang diriwayatkan dalam kitab-kitab sunan,  musnad,  mu'jam,  dan mushannaf yang bermacam-macam.

Pada taraf zhanniyyah ini derajat hadits itu bermacam-macam. Ada yang sahih, hasan, shahih lidzatihi dan hasan lidzatihi, serta  ada pula yang shahih lighairihi dan hasan lighairihi, sesuai dengan sikap imam-imam dalam mensyaratkan  penerimaan dan  pentashihan suatu hadits, ditinjau dari segi sanad atau matan, atau keduanya. Karena itu, ada  orang  yang  menerima hadits mursal dan menjadikannya hujjah, ada yang menerimanya dengan  syarat-syarat  tertentu,  dan  ada  yang  menolaknya secara mutlak.

Kadang-kadang  ada  yang  menganggap  seorang rawi itu dapat dipercaya, tetapi yang lain menganggapnya  dhaif.  Ada  pula yang  menentukan  beberapa  syarat  khusus  dalam  tema-tema tertentu   yang    dianggap    memerlukan    banyak    jalan periwayatannya,  sehingga  ia  tidak  menganggap  cukup bila hanya diriwayatkan oleh  satu  orang.  Hal  ini  menyebabkan sebagian   imam  menerima  sebagian  hadits  dan  melahirkan beberapa  hukum  daripadanya,  sedangkan  imam   yang   lain menolaknya  karena  dianggapnya tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hadits sahih. Atau ada alasan lain yang lebih kuat   yang   menentangnya,   seperti  praktek-praktek  yang bertentangan dengannya.

Masalah di atas banyak contohnya dan  sudah  diketahui  oleh orang-orang yang mengkaji hadits-hadits ahkam, fiqih muqaran (perbandingan), dan flqih mazhabi. Mereka  menulisnya  dalam kitab-kitab  mereka  yang  disertai dengan dalil-dalil untuk memperkuat   mazhabnya   dan   menolak   mazhab/orang   yang bertentangan dengannya.

Sebagaimana   perbedaan  nash  dari  segi  tsubut-nya,  maka perbedaan nash dari segi dilalah lebih banyak lagi.

Diantara nash-nash  itu  ada  yang  qath'i  dilalahnya  atas hukum,   yang   tidak  rnengandung  kemungkinan  lain  dalam memahami dan menafsirkannya. Contohnya,  dilalah  nash  yang memerintahkan   shalat,   zakat,  puasa,  serta  haji  (yang menunjukkan wajibnya);  dilalah  nash  yang  melarang  zina, riba,  minum  khamar,  dan  lain-lainnya  (yang  menunjukkan keharamannya),  dan  dilalah   nash-nash   al-Qur'an   dalam pembagian  waris.  Tetapi  nash  yang  qath'i dilalahnya ini jumlahnya sedikit sekali.

Kemudian ada pula nash-nash yang  zhanni  dilalahnya,  yakni mengandung  banyak kemungkinan pengertian dalam memahami dan menafsirkannya.

Karena itu, ada sebagian  ulama  yang  memahami  suatu  nash sebagai  'aam  (umum),  sedangkan  yang  lain  menganggapnya makhsus (khusus). Yang sebagian menganggapnya  mutlak,  yang lain muqayyad. Yang sebagian menganggapnya hakiki, yang lain majazi. Yang  sebagian  menganggapnya  mahkam  (diberlakukan hukumnya),  yang  lain  mansukh. Yang sebagian menganggapnya wajib, yang  lain  tidak  lebih  dari  mustahab.  Atau  yang sebagian  menganggap  nash itu menunjukkan hukum haram, yang lain tidak lebih dari makruh.

Adapun  kaidah-kaidah  ushuliyyah  yang  kadang-kadang  oleh sebagian  orang  dikira sudah mencukupi untuk menjadi tempat kembalinya segala persoalan, hingga setiap  perbedaan  dapat diselesaikan   dan  setiap  perselisihan  dapat  diputuskan, ternyata dari beberapa segi masih diperselisihkan. Ada  yang menetapkannya,  ada  yang menafikannya, dan ada yang memilih diantara yang mutlak dan muqayyad.
 
Misalnya saja dilalah amr (petunjuk perintah). Apakah sighat amr  (perintah)  itu  menunjukkan wajib? Atau mustahab? Atau boleh  jadi  wajib  dan  boleh  jadi  mustahab?  Atau  tidak menunjukkan  suatu  hukum  pun  kecuali jika disertai dengan qarinah (indikasi)  tertentu?  Atau  apakah  hukum  perintah dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah itu berbeda?

Kurang  lebih,  ada tujuh pendapat mengenai dilalah amr yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih,  yang  masing-masing mempunyai dalil dan argumentasi.

Misalnya mengenai hadits:

"Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot." (HR Bukhari)

"Sesungguhnya  orang-orang  Yahudi  dan  Nasrani  tidak  mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan  mereka." (HR Bukhari)

"Barangsiapa yang mempunyai kelebihan tempat kendaraan, maka hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak mempunyai kendaraan."

"Sebutlah  nama  Allah,  dan makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari apa yang dekat denganmu." (HR Bukhari)

Apakah perintah-perintah dalam hadits  di  atas  menunjukkan hukum  wajib,  mustahab,  atau  untuk  membimbing saja? Atau masing-masing perintah  mempunyai  hukum  tersendiri  sesuai dengan petunjuk susunan kalimat dan indikasinya?

Demikian  pula  tentang  dilalah  nahyu  (larangan).  Apakah larangan itu menunjukkan hukum haram, makruh,  atau  mungkin haram dan mungkin makruh, atau tidak menunjukkan suatu hukum kecuali jika disertai dengan  qarinah  khusus?  Atau  apakah hukum  yang  dimunculkan  oleh  larangan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah itu berbeda?

Dalam masalah ini juga ada tujuh pendapat  sebagaimana  yang dimuat dalam kitab-kitab ushul fiqih.

Disamping  itu,  juga  terdapat  perbedaan pendapat mengenai 'aam dan khash, mutlaq  dan  muqayyad,  mantuq  dan  mafhum, muhkam dan mansukh, dan sebagainya.

Karena itu, kadang-kadang ada masalah yang dari segi prinsip telah   disepakati,    tetapi    dari    segi    pelaksanaan diperselisihkan.   Kadang-kadang   keduanya   telah  sepakat tentang boleh dan  adanya  nasakh,  namun  berbeda  pendapat dalam nash tertentu. Apakah dia mansukh atau tidak?

Contohnya,  hadits:  "Telah  berbuka orang yang membekam dan yang dibekam"1 dan hadits tentang jatuhnya talak  tiga  yang diucapkan  sekaligus dengan dihitung sebagai talak satu saja pada zaman Rasulullah saw., Abu Bakar,  dan  pada  permulaan kekuasaan Umar.

Kadang-kadang  kedua  belah  pihak  telah  sepakat bahwa ada sebagian  perkataan  dan  perbuatan  dari  Nabi  saw.  dalam kapasitasnya  sebagai  imam  dan  pemimpin  umat  yang tidak termasuk tasyri' umum yang abadi  bagi  umat,  tetapi  kedua pihak  berbeda  pendapat  mengenai  perkataan atau perbuatan tertentu, apakah termasuk kedalam bab ini ataukah tidak.

Misalnya apa yang disebutkan Imam al-Qarafi  dalam  kitabnya Al-Faruq dan Al-Ahkam mengenai sabda Nabi saw.:

"Barangsiapa membunuh seseorang (kafir), maka ia berhak atas barangnya (pakaiannya, senjatanya, kendaraannya)."

"Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati,  maka  tanah itu untuknya."

Apakah  datangnya  hadits  ini  sebagai  tabligh  dari Allah sehingga ia  merupakan  tasyri'  umum  yang  abadi?  Ataukah datang  dari beliau saw. dalam kapasitasnya sebagai pemimpin umat dan kepala  negara  serta  sebagai  panglima  tertinggi dalam  peperangan,  sehingga  hukum  yang dikandungnya tidak dapat dilaksanakan kecuali jika ada ketetapan dari  panglima atau penguasa?

Para  fuqaha  berbeda  pendapat tentang mekanismenya, karena itu mereka juga berbeda pendapat mengenai hukumnya.

Adakalanya kedua pihak  sepakat  bahwa  diantara  sabda  dan tindakan  Rasulullah  saw.  itu  ada yang tidak termasuk bab tasyri' agama yang bersifat ta'abbudi,  melainkan  merupakan urusan  dunia  yang  diserahkan  kepada  kemampuan dan usaha manusia. Misalnya,  sabda  beliau  yang  diriwayatkan  dalam kitab ash-Shahih:

"Kamu lebih mengerti tentang urusan duniamu."

Namun,   mereka   berbeda  pendapat  tentang  perkataan  dan tindakan tertentu, apakah ia termasuk urusan dunia yang kita tidak diwajibkan mengikutinya, ataukah termasuk urusan agama yang kita tidak boleh  keluar  daripadanya.  Misalnya,  yang berkenaan  dengan  beberapa  masalah  medis  yang disebutkan dalam beberapa hadits, yang oleh  Imam  ad-Dahlawi  dianggap sebagai  urusan  dunia, sementara oleh yang lain dianggapnya sebagai urusan agama dan syara' yang wajib dipatuhi.

Ada pula sebab terpenting yang memicu  terjadinya  perbedaan pendapat   dalam   menafsirkan   dan  memahami  nash,  yaitu perbedaan  antara  madrasah  "azh-Zhawahir"   dan   madrasah "al-Maqashid,"  yakni lembaga pendidikan yang berpegang pada zhahir nash dan terikat dengan bunyi teks dalam memahaminya, serta  lembaga  pendidikan yang mementingkan kandungan nash, jiwa, dan maksud/tujuannya. Begitu pentingnya maka  sehingga kadang-kadang  ia keluar dari zhahir dan harfiyah nash, demi mewujudkan apa yang dipandangnya sebagai maksud  dan  tujuan nash.

Kedua  madrasah  (lembaga  pendidikan)  ini  senantiasa  ada didalam kehidupan dalam segala urusan.  Bahkan  dalam  hukum atau  undang-undang  wadh'iyyah  (buatan  manusia) juga kita dapati para pemberi penjelasan berbeda pendapat antara  yang satu  dan  yang lain. Ada yang menekankan bunyi teks dan ada yang menitikberatkan pada kandungannya,  atau  antara  pihak yang mempersempit dan memperluas.

Islam   -   sebagai   agama  waqi'i  (realistis)  -  memberi kelapangan kepada kedua madrasah itu  dan  tidak  menganggap salah   satunya   keluar   dari   Islam,  meskipun  Madrasah "al-Maqashid"   itulah   menurut    pendapat    kami    yang mengungkapkan hakikat Islam, dengan syarat tidak mengabaikan nash-nash juz'iyyah secara keseluruhan.

Dalam  sunnah  Rasul  saw.  sendiri  terdapat  sesuatu  yang mendukung  diterimanya  perbedaan pendapat semacam ini dalam suatu peristiwa yang terkenal, yaitu peristiwa  shalat  asar di Bani Quraizhah, setelah usai perang Ahzab.

Imam  Bukhari  meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda pada hari perang Ahzab:

"Jangan sekali-kali seseorang melakukan shalat asar  kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah."

Sebagian mereka mendapatkan waktu ashar ditengah perjalanan. Lalu mereka berkata, "Kami tidak akan  shalat  asar  kecuali setelah  kami  datang  di Bani Quraizhah." Dan sebagian lagi berkata, "Kami akan melakukan shalat asar, karena bukan  itu yang  dimaksudkan  Rasulullah  saw. terhadap kita." Kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah saw., maka beliau tidak mencela salah satunya."2

Al-Allamah  Ibnul  Qayyim  berkata  di  dalam kitabnya Zadul Ma'ad sebagai berikut:

"Para fuqaha berbeda  pendapat:  manakah  yang  benar.  Satu golongan  mengatakan,  'Orang  yang  mengakhirkan  (menunda) shalatnya itulah yang benar. Seandainya kami bersama mereka, niscaya  kami  juga  mengakhirkannya sebagaimana yang mereka lakukan, dan  tidaklah  kami  melakukan  shalat  kecuali  di kampung   Bani   Quraizhah   demi  melaksanakan  perintahnya (Rasul), dan meninggalkan takwil  yang  bertentangan  dengan
zhahir.'

Golongan  lain  berkata,  'Bahkan orang-orang yang melakukanshalat  di  tengah  perjalanan  pada  waktunya  itulah  yang mendapatkan  keunggulan.  Mereka berbahagia mendapatkan tiga keutamaan sekaligus, yakni bersegera  melaksanakan  perintah Rasul  untuk  keluar,  bersegera mendapatkan keridhaan Allah dengan  melakukan  shalat  pada  waktunya,   dan   bersegera menjumpai kaum yang dituju.'

Dengan   demikian,   mereka   memperoleh   keutamaan  jihad, keutamaan  shalat   pada   waktunya,   mengerti   apa   yang dikehendaki,  dan  mereka  lebih  pandai daripada yang lain. Apalagi shalatnya itu  adalah  shalat  asar  yang  merupakan shalat  wustha  berdasarkan  nash Rasulullah saw. yang sahih dan sharih (jelas). Nash seperti itu tidak dapat ditolak dan disangkal  lagi.  Ia  merupakan  sunnah yang datang menyuruh manusia  untuk memeliharanya,  bersegera   kepadanya,   dan melaksanakan     pada     awal     waktunya.     Barangsiapa meninggalkannya, ia akan rugi  seperti  ia  kehilangan  anak istrinya   (keluarganya)   dan   hartanya.3  Jadi,  hal  ini merupakan perintah yang tidak diterapkan pada amalan lain.

Adapun  orang-orang  yang  mengakhirkannya,   mungkin   saja dimaafkan  atau  diberi  satu  pahala karena berpegang teguh pada zhahir nash dan bermaksud mejalankan  perintah.  Namun, tidak  bisa  dikatakan mereka benar dan orang yang bersegera melakukan  shalat  serta  jihad  itu  salah.   Mereka   yang melaksanakan   shalat   di   tengah   jalan,  berarti  telah menghimpun  antara  beberapa  dalil  dan   mendapatkan   dua keutamaan.  Kalau  mereka  mendapatkan dua pahala, maka yang lain pun mendapatkan pahala.  Mudah-mudahan  Allah  meridhai mereka."4

Maksud  dari  semua  penjelasan  itu ialah: bahwa orang yang menentang kita dalam masalah yang ada nashnya  (yang  qath'i tsubut  dan  dilalah-nya),  maka ia tidak boleh kita tolerir sama  sekali.  Sebab,   masalah-masalah   qath'iyyah   (yang didasarkan  pada  dalil-dalil  qath' tsubut dan dilalah-nya) bukanlah  lapangan  ijtihad,  karena  sesungguhnya  lapangan ijtihad  hanyalah  dalam  masalah-masalah  zhanniyyah  (yang didasarkan pada dalil zhanni).

Membuka  pintu  ijtihad  untuk  masalah-masalah   qath'iyyah berarti  membuka  pintu  kejahatan dan fitnah atas umat. Hal itu tidak  ada  yang  mengetahui  akibatnya  kecuali  Allah, karena  qath'iyyat itulah yang menjadi tempat kembali ketika terjadi  pertentangan  dan  perselisihan.  Apabila   masalah qath'iyyah  ini menjadi ajang pertentangan dan perselisihan, maka sudah tidak ada lagi ditangan  kita  ini  sesuatu  yang kita jadikan tempat berhukum dan kita jadikan sandaran.

Telah  saya  peringatkan  dalam  beberapa  kitab  saya bahwa diantara  fitnah  dan  pemikiran  yang  sangat  membahayakan kehidupan  agama  dan  peradaban  kita ialah memutarbalikkan masalah-masalah   qath'iyyah    sebagai    zhanniyyah    dan perkara-perkara    (dalil-dalil)    yang    muhkam   sebagai mutasyabihah

Bahkan adakalanya menentang sebagian masalah qath'iyyah  itu termasuk  kafir  yang  terang-terangan,  yaitu  bila  sampai mengenai apa yang dinamakan  oleh  ulama-ulama  kita  dengan istilah  "al-ma'lum  minad-din  bidh-dharurah"  (yang  sudah diketahui dari agama  dengan  pasti).  Maksudnya,  apa  yang telah  disepakati  hukumnya  oleh  umat Islam, dan sama-sama diketahui oleh orang pandai dan orang awam, seperti fardunya zakat  dan  puasa,  haramnya  riba  dan  minum  khamar,  dan lain-lain yang merupakan ketentuan Dinul Islam yang pasti.

Adapun terhadap orang  yang  berbeda  pendapat  dengan  kita mengenai  nash yang zhanni - karena satu atau beberapa sebab - kita perlu bersikap toleran meskipun kita tidak sependapat dengan  mereka  Mengenai sebab-sebab itu telah saya sebutkan atau bisa juga melihat uraian Syekhul  Islam  Ibnu  Taimiyah dalam  kitabnya Raf'ul-Malam 'an Aimmatil-A'lam. Dalam kitab ini beliau menyebutkan  sepuluh  sebab  atau  alasan,  namun beliau  tidak  menggunakan  nash  atau  hadits tertentu. Ini menunjukkan keluhuran ilmu dan kesadaran beliau r.a..

Begitulah  seharusnya  sikap  kita,  yaitu   sikap   tasamuh (toleran)  terhadap orang-orang yang berbeda pendapat dengan kita selama mereka mempunyai sandaran  yang  mereka  jadikan pegangan  dan  mereka merasa mantap dengannya, walaupun kita berbeda pendapat dengan  mereka  dalam  mentarjih  apa  yang mereka tarjihkan.

Betapa  banyak  pendapat  yang  pada mulanya dianggap lemah, ditinggalkan, atau dianggap aneh, ganjil,  kemudian  menjadi kuat   setelah   Allah   menyediakan   untuknya  orang  yang menolongnya, menguatkannya, dan mempopulerkannya. Salah satu contoh  dapat kita lihat dengan jelas pendapat-pendapat Imam Ibnu Taimiyah, khususnya  dalam  masalah-masalah  talak  dan yang  berhubungan  dengannya. Banyak ulama muslimin dan ahli
fatwa yang menyukai  fatwa-fatwa  beliau  dan  menjadikannya acuan  (padahal  sebelumnya  pendapat  itu tertolak). Dengan fatwa-fatwanya itu  Allah  menyelamatkan  keluarga  muslimah dari  kehancuran  dan  keruntuhan.  Dan  dalam  waktu  dekat menjadi contoh bagi pendapat-pendapat yang dianggap aneh dan menyimpang  dari  kebenaran,  termasuk  dalam  kerajaan Arab Saudi.
  
Akhirnya, segala puji kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam.
  
Catatan:

1 Maksudnya: batal puasa orang yang membekam dan dibekam. (penj.).
2 Diriwayatkan oleh Bukhari dalam "Kitab al-Maghazi," bab  "Marji'in Nabiyyi minal Ahzab wa Makhrajihi ila Bani
Quraizhah" (Fathul Bari: 4119). Diriwayatkan juga oleh Muslim dalam bab "al-Jihad" (1770) dan shalatnya dikatakan shalat zuhur. Hadits ini juga diriwayatkan dari jalan Ka'ab bin Malik dan Aisyah yang mengatakan bahwa shalatnya adalah shalat asar, sebagaimana disebutkan dalam Fat-hul Bari, 7: 408-409.
3 Diriwayatkan oleh Bukhari (2: 26, 53) dari hadits Buraidah: "Barangsiapa yang meninggalkan shalat asar, maka gugurlah amalannya." Dan diriwayatkan oleh Muslim (626) dari hadits Ibnu Umar: "Barangsiapa tidak melakukan shalat asar, maka seakan-akan dia kehilangan keluarga dan hartanya." Ini  juga disebutkan dalam Bukhari (4:24)
4 Zadul Ma'ad, 3: 131.


0 comments:

Post a Comment