HUKUM AL-QAT (NAMA TANAMAN)

HUKUM AL-QAT (NAMA TANAMAN)

Pertanyaan:

Kami telah mengetahui pendapat Ustadz tentang hukum merokok, dan kecenderungan Ustadz untuk mengharamkannya, karena dapat menimbulkan mudarat bagi si perokok,  baik  terhadap  badan, jiwa, maupun  hartanya,  dan  merokok itu merupakan semacam tindakan bunuh diri secara perlahan-lahan.

Selain itu,  kami  juga  ingin  mengetahui  pendapat  Ustadz mengenai  bencana lain, yakni al-qat, yang tersebar diantara kami di Yaman sejak beberapa waktu lampau dan sudah  dikenal di  kalangan masyarakat, dari anak-anak muda hingga kalangan orang tua,  sehingga  para  ulama  dan  para pengusaha  pun memakannya  tanpa  ada yang mengingkari. Tetapi kami membaca dan  mendengar bahwa  sebagian   ulama   di   negara   lain mengharamkan   al-qat   ini   dan   mengingkari  orang yang membiasakan dan selalu  menggunakannya,  karena  menimbulkan mudarat   dan   israf,   sedangkan   Allah   tidak  menyukai orang-orang yang israf (penghambur harta).

Kami mohon penjelasan mengenai masalah  yang  sensitif  bagi masyarakat  Yaman  ini.  Mudah-mudahan Allah memberi balasan yang baik kepada Ustadz.

Jawaban:

Hukum  merokok  itu  sudah  tidak   diragukan   lagi   bahwa ketetapan-ketetapan  ilmu  pengetahuan dan kedokteran modern sekarang beserta dampak merokok bagi perokoknya,  menguatkan apa  yang telah saya sebutkan secara berulang-ulang didalam fatwa-fatwa kami serta apa yang telah  kami jelaskan  dalam kitab  kami  Fatawi  Mu'ashirah  (Fatwa-fatwa  Kontemporer), Jilid 1, akan haramnya orang yang selalu melakukan hal  yang merusak  badan  dan  harta serta memperbudak kemauan manusia ini. Bahkan penemuan  ilmu  pengetahuan  sekarang  meningkat lagi  dengan ditemukannya sesuatu yang baru lagi berkaitan dengan masalah merokok ini, yaitu apa yang sekarang  dikenal dengan   istilah   "perokok  pasif,"  yaitu  pengaruh  rokok terhadap orang yang tidak merokok yang berada  dekat  orang yang  merokok.  Pengaruh atau akibat yang ditimbulkannya ini sangat membahayakan  kadang-kadang  melebihi  bahaya  rokok terhadap perokoknya sendiri.

Islam mengatakan:

"Tidak boleh memberi bahaya kepada diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya kepada orang lain." (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah)

Maksudnya, janganlah kamu memberi  mudarat  (bahaya)  kepada dirimu  sendiri;  dan  janganlah kamu memberi mudarat kepada orang lain, sedangkan merokok itu menimbulkan mudarat kepada diri sendiri  dan  kepada  orang  lain. Selain itu, syariat diturunkan untuk memelihara kemaslahatan yang teramat  pokok bagi  makhluk, yang oleh para ahli syariat diringkaskan pada lima hal: din (agama), jiwa,  akal,  keturunan,  dan  harta. Sedangkan     merokok     menimbulkan    mudarat    terhadap kemaslahatan-kemaslahatan ini.

Adapun al-qat,  maka  muktamar  internasional  pemberantasan minum-minuman    keras,    narkotik, dan   rokok   --yang diselenggarakan di Madinah al-Munawwarah dan disponsori oleh al-Jami'ah  al-Islamiyah di sana beberapa tahun lalu-- telah memasukkannya kedalam kategori  benda-benda terlarang  yang disamakan dengan narkotik dan rokok.

Tetapi  banyak  saudara  kita  dari  syekh-syekh dan lembaga pengadilan di Yaman menentang keputusan muktamar yang  sudah menjadi  ijma'  (kesepakatan)  ini dan menganggap bahwa para peserta muktamar tidak mengetahui  hakikat  al-qat.  Menurut mereka,  peserta  muktamar berlebih-lebihan dalam memutuskan hukum  serta  terlalu  ketat  terhadap  masalah  yang  tidak terdapat  larangannya  di  dalam  Al-Qur'an  dan  As-Sunnah. Padahal,  masyarakat  Yaman  sudah  mempergunakannya   sejak beberapa  abad  yang  lalu, termasuk para ulama, fuqaha, dan shalihinnya. Mereka masih tetap mempergunakannya sampai hari ini.

Diantara  yang menentang keputusan itu ialah rekan kami yang alim  dan  penuh  ghirah,  yaitu Qadhi   Yahya   bin   Luth al-Fusayyil,  yang  menerbitkan  sebuah  risalah  untuk  ini dengan  judul "Dahdhusy-Syubuhat   Haulal-Qat"   (Membantah Syubhat   Seputar   Masalah  al-Qat)  yang memuat beberapa pengertian (pemikiran) sebagaimana yang saya  isyaratkan  di muka.  Dia  menyangkal adanya unsur keserupaan antara al-qat dengan  narkotik,  sebagaimana  ia  juga  menyangkal  adanya mudarat  seperti  yang  dikemukakan  oleh  orang-orang  yang bersikap keras.  Akan  tetapi,  ada sesuatu  yang  bersifat khusus  berkenaan dengan sebagian orang sehingga larangannya pun harus dibatasi hanya untuk  mereka,  sebagaimana  halnya mudarat  madu  terhadap orang tertentu, demikian juga dengan israf, bahwa ia hanya untuk orang-orang tertentu saja.

Namun demikian, informasi  yang  saya  peroleh  ketika  saya berkunjung  ke Yaman pada akhir tahun tujuh puluhan, melalui penglihatan dan pendengaran saya, bahwa  al-qat  menimbulkan dampak sebagai berikut:

1. Harganya sangat  mahal.  Saya  terkejut,  saya  kira harganya   seperti   harga   rokok,   tetapi   ternyata berkali-kali lipat.

Saya pernah makan siang di rumah seorang tokoh  bersama beberapa  orang  teman,  tiba-tiba  datang seorang tamu dengan membawa ranting-ranting kayu hijau. Para hadirin memperhatikan     bahwa   saya    melihatnya    dengan terheran-heran,  lalu  mereka  bertanya  kepada   saya, "Apakah  Anda kenal  tumbuh-tumbuhan  yang hijau ini?" Saya  jawab,  "Tidak."  Mereka  berkata,  "Itu   adalah al-qat."  Kemudian  saya  tanyakan kepada mereka berapa harga seikat al-qat yang dibawa saudara kita itu,  lalu dia  menjawab, "Seratus lima puluh real." Saya tanyakan lagi, "Seikat itu  cukup  untuk berapa  hari?"  Mereka menjawab,  "al-qat  itu  akan  dimakannya setelah makan siang ini, dan sebelum magrib pasti akan habis."
 
Saya bertanya, "Apakah pengeluaran untuk al-qat sebesar ini   tidak   akan   memberatkan  keluarganya?"  Mereka menjawab, "Bahkan ada yang lebih  dari  itu,  ada  yang menghabiskan  tiga  ratus,  empat  ratus,  dan ada yang lebih banyak lagi."
 
Saya yakin bahwa yang demikian itu sudah termasuk israf (berlebih-lebihan),  kalau tidak dikatakan mubadzir dan menghambur-hamburkan  harta  dengan  tiada   bermanfaat untuk kepentingan dunia dan akhirat.
 
Apabila  kebanyakan  ulama  menganggap  bahwa  mengisap rokok atau  tembakau  --atau  "tutun"  menurut  istilah sebagian  yang  lain--  termasuk  israf yang terlarang, maka memakan al-qat lebih layak  lagi  tergolong  dalam kategori ini.

2. Bahwa al-qat benar-benar menyita waktu bagi  pemakan atau  pengunyahnya.  Setiap  hari  mereka menghabiskan waktu yang panjang, yaitu setelah zuhur hingga  magrib, padahal menurut kebanyakan orang rentang waktu tersebut cukup produktif. Maka orang yang mengunyah  al-qat  ini menghabiskan  waktunya di mulutnya dan menikmati dengan mulutnya itu, sementara ia  abaikan segala  sesuatunya hanya  demi mengunyah al-qat ini. Waktu yang dihabiskan untuk mengunyah al-qat ini tidak sedikit, padahal waktu atau  kesempatan  merupakan modal bagi manusia. Apabila ia menyia-nyiakan waktunya  dengan  cara  seperti  ini, maka  benar-benar  ia telah menipu dirinya sendiri, dan tidak dapat menjadikan kehidupannya berbuat sebagaimana layaknya seorang muslim.

Apabila dilihat dalam  skala  nasional,  maka  hal  itu merupakan   kerugian   umum  yang  amat buruk,  sangat merugikan produktivitas dan perkembangan  ekonomi,  dan menyia-nyiakan  potensi masyarakat  tanpa  alasan yang positif.
 
Mudarat  ini   sudah   merupakan   fakta   yang   tidak diperdebatkan  oleh  siapa  pun,  dan sudah terkenal di kalangan saudara-saudara  di  Yaman  kata-kata  mutiara yang   berbunyi:  "Bahaya  al-qat yang  pertama  ialah tersia-siakannya waktu."

3. Saya mendapat informasi  dari  saudara-saudara  yang menaruh  perhatian  terhadap masalah ini di Yaman bahwa sekitar tanah  negeri  Yaman  ditanami  dengan  al-qat, yaitu di tanah yang paling subur dan paling bermanfaat, sementara negara ini mengimpor gandum  dan  macam-macam bahan makanan pokok serta sayur-mayur.
 
Tidak  diragukan  lagi bahwa hal ini merupakan kerugian ekonomi yang besar bagi bangsa Yaman. Saya  kira  tidak seorang  pun  --yang  punya  kemauan untuk kebaikan dan masa depan negeri ini-- yang membesar-besarkan  masalah tersebut.  Artinya, informasi yang mereka kemukakan itu bukan mengada-ada dan tidak dibesar-besarkan.

4. Penduduk Yaman berselisih pendapat mengenai pengaruh dan  bahaya  al-qat  terhadap  badan  dan jiwa. Banyak diantara mereka  yang  menganggap  tidak  membahayakan,  sebagian   lagi   menganggap   bahayanya   kecil   bila dibandingkan dengan manfaatnya, dan  orang  yang  telah mengalaminya  sukar  untuk  tidak  mengatakan demikian. Maka  ia  tidak  dapat  menghindar   dari   hukum   dan kesaksiannya ini.
 
Tetapi   banyak  juga  orang  yang  telah  sadar,  yang menyatakan  bahwa  al-qat  menimbulkan   mudarat   yang bermacam-macam,  dan  anggapan terdapatnya manfaat pada al-qat  itu  tidak  ada artinya  sama  sekali,  karena dosanya   lebih   besar   daripada  manfaatnya.  Bahkan sebagian  dokter mengatakan  bahwa  al-qat   merupakan sarana  untuk  memindahkan  (menularkan)  penyakit  dan memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan.
 
Diantara   ulama   Yaman    yang    berbicara    secara terang-terangan  untuk  mengingatkan  bahaya al-qat ini ialah  al-Allamah  al-Mushlih  Syekh   Muhammad   Salim Baihani.  Ketika  mensyarah sebuah  hadits Nabawi yang berkenaan dengan khamar dan benda-benda memabukkan,  di dalam     kitabnya    Ishlahul-Mujtama'    (Memperbaiki Masyarakat), beliau mengatakan:

"Disini saya mendapatkan peluang dan kesempatan yang tepat untuk membicarakan al-qat dan tembakau (rokok), dan orang yang terkena ujian dengan kedua hal ini banyak sekali, padahal keduanya merupakan musibah dan penyakit sosial yang fatal. Meskipun keduanya tidak memabukkan, tetapi bahayanya hampir sama dengan bahaya khamar dan judi, karena keduanya dapat menyia-nyiakan harta, menyita waktu, dan merusak kesehatan. Selain itu, karena keduanya dapat melalaikan orang dari melaksanakan shalat dan kewajiban-kewajiban penting lainnya. Ada orang yang mengatakan, 'Ini adalah sesuatu yang didiamkan oleh Allah, dan tidak ada satu pun dalil yang mengharamkan dan melarangnya. Sesungguhnya yang halal itu ialah apa yang dihalalkan oleh Allah dan yang haram itu ialah apa yang diharamkan oleh Allah, sedangkan Allah telah berfirman:
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu ..." (al-Baqarah: 29)
   
"Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi ..." (al-An'am: 145)
Apa yang dikatakan oleh  pembela  al-qat  dan  tembakau  itu memang  benar,  tetapi salah penempatannya sebagai dalil. Ia pura-pura lupa terhadap premis-premis umum yang  menunjukkan wajibnya  memelihara kemaslahatan dan haramnya barang-barang yang buruk serta keharusan menjaga diri agar tidak  terjatuh kedalam  mafsadat.  Sedangkan  sudah  dimaklumi bahwa al-qat sangat   berpengaruh   terhadap   kesehatan   badan,   dapat menimbulkan  kerusakan  gigi, menyebabkan bawasir (ambeien), merusak lambung, mengurangi nafsu makan,  menyebabkan  wadi1 melimpah,  kadang-kadang merusak sungsum, melemahkan sperma, menjadikan  kurus, menyebabkan  lama   tidak   berak,   dan bermacam-macam  penyakit.  Dan  anak-anak pemakan al-qat itu biasanya   tubuhnya   lemah,    badannya    kecil,    pendek perawakannya,   kurang  darah, dan ditimpa  bermacam-macam penyakit.

    Jika Anda ingin tahu bencananya bencana
    Lihatlah mabuk kepayangnya mengunyah al-qat
    Al-qat membunuh segala kemampuan dan kekuatan
    Melahirkan kesusahan dan kekecewaan
    Al-qat adalah ide beracun
    Melemparkan jiwa kepada bencana paling buruk
    Ia meluncur kedalam perut sebagai penyakit berbahaya
    Menjadikan urat saraf mengalami benturan
    Ia membiarkan akal berkelana dalam kebingungan
    Menyuguhinya gelas kecelakaan yang tinggi
    Membunuh semangat generasi muda
    Melelehkan segala kemauan dan kemantapan hati
    Menyita usia dan menguras harta
    Menyuguhinya bermacam siksa dan bencana
    Ia membunuh semangat dan keperwiraan
    Ia menghapus keceriaan dari wajah
    Jika Anda lihat wajah penggemar al-qat
    Akan terlihat pucat seperti mayat

Begitulah keadaan pecandu al-qat,  selain  dirampasnya  pula apa  yang  dibutuhkan  oleh keluarganya. Seandainya uangnya dipergunakan  untuk  membeli  mahanan  yang  baik-baik   dan membiayai  pendidikan  anak-anaknya,  atau  disedekahkan  di jalan Allah, sudah barang tentu hal itu lebih baik  baginya. Dan tepatlah apa yang dikatakan seorang pujangga:

    "Kuingin meninggalkan al-qat
    Untuk menjaga wibawa dan waktuku tiada tersia-sia
    Dulu aku pembela al-qat yang berbahaya ini
    Selama masa yang panjang dengan bersuara lantang
    Ketika tampak terang bahaya dan hakikatnya
    Aku pun segera menentang dan melawannya
    Tabiat kering, berselimut dingin
    Saudara kematian, perampas kemuliaan
    Harga pembeli al-qat dalam pandangan penghuni pasar
    Seperti harga al-qat yang diperjualbelikan."

Mereka biasa berkumpul untuk memakannya  sejak  tengah  hari hingga   terbenam   matahari. Kadang-kadang  pertemuan  itu diteruskan  hingga  tengah  malam  sambil  memakan   al-qat, membuat-buat  kebohongan  terhadap  kekurangan  orang ketiga yang  tiada  di  hadapan  mereka, tenggelam  mempercakapkan kebatilan  dan  membicarakan  hal-hal  yang  tidak  berguna. Sebagian mereka beranggapan bahwa cara begitu dapat membantu mereka untuk melaksanakan shalat malam, dan al-qat merupakan makanan orang-orang saleh, bahkan  mereka  berkata,  'Al-qat dibawa   oleh Nabi  Khidhir  dari  bukit  Qaf  kepada  Raja Dzulqarnain.' Untuk hal ini mereka reka hikayat dan dongeng yang  sangat  banyak  jumlahnya.  Bahkan diantara mereka ada yang menjunjung tinggi kelebihan al-qat dengan mengatakan:

    "Jernih dan bagus waktu dengan memakan al-qat
    Makanlah ia untuk dunia dan akhirat yang Anda kehendaki
    Untuk menolak kemelaratan dan menarik kemudahan."

Disamping itu, ada pula orang-orang  tua  yang  menghaluskan al-qat   dengan   gigi   gerahamnya, didengarnya  suaranya, kemudian dikunyahnya  dan  dihisap  airnya.  Ada  pula  yang mengeringkannya dan dibawanya kemana saja mereka pergi. Bagi orang yang belum mengetahui  al-qat,  apabila  melihat  ulah mereka ini, pasti ia menertawakannya. Ada seorang Mesir yang menyindir orang-orang Yaman dengan kasidahnya:

    "Wahai tawanan-tawanan al-qat
    Janganlah Anda menganiaya orang
    Yang memandang al-qat bukan obat mujarab."

Adapun tembakau, maka  bahaya  dan  musibahnya  lebih  besar lagi.  Ia  tidak  jauh dari khabaits (benda-benda buruk atau kotor) yang dilarang  Allah.  Andaikata  pada  tembakau  itu tidak  terdapat keburukan  selain  dari apa yang dibenarkan oleh ilmu kesehatan, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan untuk  menjauhi  dan  menghindarinva. Beberapa golongan kaum muslim  ada  yang   berlebih-lebihan   dalam   menghukuminya sehingga  mereka  samakan  dengan  khamar dan mereka perangi dengan segala cara bahkan pengisapnya  mereka  sebut  fasik, sebagaimana    di   pihak   lain mempergunakannya   secara berlebih-lebihan hingga melampaui batas.

Tembakau adalah pohon yang buruk yang masuk ke negara-negara kaum  muslim pada sekitar tahun 1012 H, kemudian menyebar ke seluruh  negeri  dan  dipergunakan  oleh   seluruh   lapisan masyarakat.  Maka  di  antara  mereka  ada  yang  memilihnya menjadi rokok, dan menyalakannya, ada juga  yang  meminumnya dengan    dicampur   kelapa.   Tembakau   atau   rokok   ini terus-menerus dipergunakan di seluruh negeri Yaman, sehingga menjadi perhiasan majelis-majelis dan jamuan di rumah-rumah, selalu dibawa oleh para perokok baik di  rumah  maupun  pada waktu   bepergian,   dan  mereka  sanjung  dan  puja  dengan nyanyian-nyanyian, diantaranya ada yang membuat  lirik  yang berbunyi:

    "Ia kawanku yang abadi
    Ia menemaniku kala aku sendiri
    Anda berkata dalam dendang merdu
    Wahai sobat, ambillah aku dengan sesuatu ..."

Lebih buruk lagi ialah orang  yang  mengunyah  tembakau  dan dicampurnya  dengan  benda-benda lain, lalu ditumbuk, lantas ditaruh di antara  kedua  bibir  dan  giginya  yang  disebut susur,  dan pengunyahnya biasa meludah di sembarang tempat, yang  ludahnya  menjijikkan  dan  kotor,  bahkan terkadang seperti kotoran ayam.

Bermacam-macam  ide yang muncul dari penggemar tembakau itu, ada yang menuangkannya ke dalam hidungnya  setelah  ditumbuk dan   dilumatkan   untuk  mempengaruhi  otak  atau  pikiran, pendengaran,  dan  penglihatannya.  Kemudian   terus-menerus bersin   dan   mengeluarkan   ingus, lantas  diusap  dengan tangannya, dengan saputangannya, atau dibuang di  lantai  di hadapan para peserta pertemuan

Saya  pernah  mendapat  informasi  dari  salah seorang teman tentang kerabatnya yang suka menggunakan tetes  hidung  dari tembakau   bahwa   ketika  orang  itu  meninggal  dunia,  ia dibiarkan   selama   tiga   jam,   sebab   hidungnya   terus mengeluarkan kotoran.

Seandainya  manusia mencukupkan diri dengan apa yang menjadi kebutuhan yang pokok-pokok saja dalam kehidupan ini  niscaya mereka akan dapat terbebas dari beban dan nafkah yang berat, dan tidak akan  menghadapkan  dirinya  kepada  hal-hal  yang buruk seperti ini.

Saya  tidak menggiyaskan haramnya al-qat dan tembakau dengan khamar beserta akibat dan risikonya di akhirat. Tetapi  saya hanya  mengatakan  bahwa  al-qat  dan tembakau ini mendekati khamar. Dan segala sesuatu yang  membahayakan  atau  merusak kesehatan  manusia,  baik  pada tubuhnya,  akalnya,  maupun hartanya, maka dia adalah haram. Dan kebaikan itu ialah  apa yang menenangkan jiwa dan menenteramkan hati; sedangkan dosa adalah  yang  mengacaukan  jiwa  dan mengguncangkan   dada, meskipun   orang-orang  memberikan  petuah  dan  argumentasi begini dan begitu kepadamu.2

Semoga Allah memberi rahmat kepada Syekh al-Baihani.  Beliau telah mengemukakan pendapat yang bagus dan berguna.


Catatan kaki:
1 Yaitu cairan putih kental yang keluar mengiringi kencing. Lihat, Fiqhus-Sunnah, karya Sayid Sabiq, juz 1, hlm. 24 (Penj.). ^
2 Dikutip dari Ishlahul-Mujtama', al-Baihani, hlm. 406-408. ^

0 comments:

Post a Comment