MENGGUNAKAN UANG SUMBANGAN (ZAKAT) UNTUK KEPERLUAN ADMINISTRASI DAN PERKANTORAN

MENGGUNAKAN UANG SUMBANGAN (ZAKAT) UNTUK KEPERLUAN ADMINISTRASI DAN PERKANTORAN

Pertanyaan:

Kami kirimkan surat ini kepada Anda  dengan  memohon  kepada Allah  Azza  wa  Jalla  semoga Dia memberikan manfaat kepada kami melalui Anda dan memberikan kebenaran kepada  Anda.  Wa ba'du.

Lembaga Bantuan Islam di Inggris merupakan lembaga kebajikan yang didirikan  untuk menghimpun sumbangan-sumbangan  dari Inggris  dan  dari  luar  Inggris,  kemudian menyalurkannya kepada kaum  muslim  di  pelbagai  wilayah  Islam  khususnya Afghanistan, Lebanon, Palestina, Afrika, dan Bangladesh.

Lembaga  ini  memerlukan  bangunan  (kantor)  untuk mengatur segala  kegiatannya.  Tetapi, terlebih dahulu  kami  ingin mengetahui  pandangan  syara'  tentang masalah ini. Bolehkah kami  membeli gedung  dengan  menggunakan  uang   sumbangan tersebut   tanpa   konsultasi   lebih   dahulu dengan para penyumbangnya? Lebih-lebih diantara penyumbang itu ada  yang telah   menentukan  kegunaan sumbangan  yang  diberikannya, disamping  ada  yang  sepenuhnya  menyerahkan  penyalurannya kepada kami (lembaga).

Selain  itu,  kami  juga  ingin  tahu  sampai  dimana  batas kebolehan kami membeli bangunan (gedung) itu jika tidak  ada larangan syara'.

Mohon jawaban, dan semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang sebaik-baiknya.

Jawaban:

Segala puji  kepunyaan  Allah,  shalawat  dan  salam  semoga tercurahkan  kepada Rasulullah, keluarganya, dan orang-orang yang setia kepadanya. Amma ba'du.

Tidak diperbolehkan  mendirikan  bangunan  (gedung,  kantor) untuk  lembaga tersebut dengan menggunakan uang bantuan yang oleh  para  penyumbangnya  telah  ditentukan  penggunaannya, seperti  untuk  menolong  orang-orang  yang  perlu ditolong, orang-orang yang sengsara, orang-orang yang dilanda  bencana alam,  peperangan,  dan sebagainya. Dalam hal ini, niat para penyumbang wajib  dipelihara,  lebih-lebih  kebanyakan  dana yang  masuk  adalah  dari  zakat,  sedangkan zakat itu telah mempunyai  sasaran  sendiri  sebagaimana   yang   ditetapkan syara', yang tidak boleh dipergunakan untuk selain itu. 

Kalaupun sebagian penyumbang ada yang sepenuhnya menyerahkan kepada lembaga bagaimana mempergunakan dana bantuan tersebut -sebagaimana   dikatakan   dalam   pertanyaan   itu  -  maka sebenarnya ia telah menentukan penggunaannya, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Karena penyerahan mereka kepada lembaga  (pengelola)  itu  disebabkan  mereka  percaya  akan amanah, keikhlasan, dan pengelolaan para pengurusnya.

Hal  ini  mengandung  pengertian  bahwa mereka percaya kalau lembaga yang Anda kelola dapat menyalurkan bantuan  tersebut ke  Palestina,  Afghanistan,  Bangladesh,  Afrika,  atau  ke negara   lainnya    dengan    syarat    disalurkan    untuk orang-orangyang membutuhkannya.

Sedangkan  urusan  administrasi - yang tak dapat dihindari - untuk  memperlancar  penyampaian   sumbangan-sumbangan   itu kepada  yang  berhak  menerimanya,  maka  tidak mengapa jika diambilkan dari sumbangan secara umum. Hal ini mengacu  pada ketetapan   Al-Qur'an   mengenai   penyaluran   zakat   yang diantaranya "memberikan bagian  kepada  amil/pengurus"  yang diambilkan dari hasil zakat itu sendiri, dan didasarkan pada kaidah bahwa:

"Suatu  kewajiban  tidak  dapat  terlaksana  dengan  sempuma melainkan dengan sesuatu (sarana), maka sesuatu itu hukumnya adalah wajib."

Hanya  saja  penggunaannya  hendaklah  dipersempit   sedapat mungkin,  demi  menjaga  uang  para penyumbang supaya tidak digunakan untuk perlengkapan kantor, peralatan administrasi, dan sebagainya  yang  merupakan suatu cacad yang dikeluhkan oleh orang-orang bijak (hukama) dan orang-orang yang jujur.

Adapun untuk mendirikan  bangunan  tersendiri  yang  menjadi milik   lembaga   -  apabila  sangat dibutuhkan  dan  telah disepakati oleh para ahli pikir dan orang-orang yang jujur - hendaklah menghimpun  dana  tersendiri  dengan maksud untuk tujuan tersebut. Sehingga orang  yang  hendak menyumbangnya mengetahui  dengan  jelas  kegunaan  dan  tujuannya.  Dengan demikian, para donatur  tersebut  akan  mendapatkan  pahala karenanya,   sebab   amal  itu  tergantung  pada  niat, dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. 

Mudah-mudahan Allah memberikan kepada kita keselamatan dalam menentukan  tujuan,  manhaj yang tepat, sasaran yang mulia, dan jalan yang lurus.

0 comments:

Post a Comment