ZAKAT UNTUK MEMBANGUN ISLAMIC CENTER

ZAKAT UNTUK MEMBANGUN ISLAMIC CENTER

Pertanyaan:

Semoga Allah senantiasa melindungi Ustadz. Kami harap Ustadz berkenan  memberikan fatwa kepada kami mengenai masalah yang sangat penting bagi kami dan bagi kaum muslim di Amerika dan di  negara-negara  Barat  umumnya.  Persoalan ini menyangkut pembangunan islamic centre dan masjid-masjid di Barat  serta masalah-masalah   urgen   yang   berkaitan  langsung  dengan kehidupan kaum muslim.

Para imigran Islam yang bermukim di negara-negara Barat  dan para mahasiswa yang sedang belajar di sana dalam batas waktu tertentu sangat membutuhkan pusat  kegiatan  Islam  (islamic centre) di kota mereka. Keberadaan islamic centre ini sangat mereka perlukan sekaligus memiliki peranan yang besar  untuk menjaga agama para imigran dan mahasiswa.

Pertanyaan   penting   yang   sering   kali   muncul  selama penghimpunan  sumbangan  -  yang merupakan   sumber   utama pendanaan   proyek-proyek   tersebut   -   adalah   bolehkah menggunakan uang zakat untuk  membangun  islamic  centre  di negara-negara Barat? Karena kebanyakan penderma mensyaratkan pemberiannya, sebagaimana halnya para  pengurus  proyek  ini pun merasa keberatan menerima uang zakat karena mereka tidak yakin  akan  kebolehan membelanjakannya   untuk   keperluan (membangun islamic centre) ini.

Nah,  menurut  pendapat  Ustadz,  apakah pembangunan islamic centre ini  dapat  dimasukkan sebagai  salah  satu  sasaran penyaluran zakat? Mengingat markas (islamic centre) tersebut meliputi masjid - ruang untuk  shalat  -  dan  kadang-kadang juga terdapat perpustakaan, ruangan khusus untuk shalat kaum wanita, tempat imam rawatib,  dan  keperluan-keperluan  lain yang relevan. Selain itu, mengingat bahwa pemegang peraturan bagi sebagian markas  di  Amerika  adalah  Waqaf  Islami  di Amerika Utara (NAIT) yang menginduk pada "Persatuan Islam di Amerka  Utara"  (ISNA).  Kedua lembaga  tersebut  merupakan lembaga Islam yang dipercaya karena amanah dan kecakapannya. 

Kami  mohon  kepada  ustadz  yang  terhormat  untuk menjawab permohonan fatwa kami ini, lebih-lebih kami sekarang  sedang giat  menghimpun  dana untuk memulai pembangunan markas kami yang memang memerlukan dana sangat besar. lika tidak - kalau Allah tidak melonggarkan - niscaya kami akan merugi, padahal asetnya sangat besar untuk menyelesaikan proyek ini.

Semoga Allah memberi taufiq kepada Ustadz, melindungi Ustadz dan memberi manfaat melalui Ustadz.

Jawaban:

Telah saya terirna surat Anda yang terhormat yang menanyakan seputar masalah pembangunan islamic centre di kota  Thousand Oaks,  Amerika  Serikat,  dan  sampai  sejauh mana kebolehan menggunakan uang zakat untuk keperluan itu.

Mengingat pentingnya masalah ini, khususnya mengenai kondisi di  kota  Anda, maka saya segera menulis jawaban untuk Anda, meskipun kesempatan saya sangat sempit karena kesibukan yang amat banyak.

Saya   ingin   menjelaskan  disini  bahwa  diantara  sasaran penggunaan zakat menurut nash  Al-Qur'anul  Karim  ialah  fi sabilillah.  Sedangkan  para  fuqaha  berbeda pendapat dalam menafsirkan pengertian fi sabilillah (di jalan  Allah)  ini. Sebagian   berpendapat   bahwa   yang   dimaksud dengan fi sabilillah adalah "jihad" (perjuangan/perang)  saja,  karena itulah  makna  yang  segera  ditangkap apabila kata tersebut diucapkan, dan ini adalah pendapat  jumhur  ulama.  Sebagian lagi  mengatakan bahwa fi sabilillah meliputi semua ketaatan atau kemaslahatan bagi kaum muslim yang termasuk didalamnya membangun masjid, madrasah, jembatan, membelikan kafan untuk orang-orang fakir yang meninggal  dunia,  dan  hal-hal  lain yang  dikategorikan  qurbah  (pendekatan  diri kepada Allah) atau maslahat.

Menurut  pendapat  saya,   sasaran   penggunaan   zakat   fi sabilillah mencakup kedua pendapat di atas sekaligus. Dengan demikian, sebagian dari  zakat  itu  dapat  digunakan  untuk membangun Islamic  Centre  yang menjadi pusat dakwah, pusat pemberian pengarahan, pendidikan, dan pengajaran,  terutama di  negara-negara  dimana  keberadaan  kaum  muslim terancam serangan agama dan paham lain, seperti  Kristen,  komunisme, dan  sekularisme  yang  berusaha  melucuti kaum muslim dari akidah mereka atau menyesatkan  mereka  dari  hakikat  agama mereka.  Sebagai contoh,  kaum  minoritas muslim yang harus menghadapi golongan mayoritas yang memegang kekuasaan ketika mereka  berada di luar dunia Islam, sedangkan kemampuan yang mereka miliki terbatas.

Adapun menurut pendapat kedua,  maka  tidak  diragukan  lagi bahwa  membangun  islamic centre merupakan salah satu bentuk jihad Islam (perjuangan Islam) pada zaman kita sekarang ini, yaitu jihad dengan lisan, tulisan, dakwah, dan pendidikan. Dan ini merupakan jihad yang tidak boleh ditinggalkan  demi menghadapi   serangan  sengit  dari  kekuatan-kekuatan  yang memusuhi Islam.

Sebagaimana halnya orang  yang  berperang  untuk  menjunjung tinggi  kalimat  (agama)  Allah dinilai sebagai berjuang fi sabilillah, maka demikian pula halnya orang yang  berdakwah, mengajar, dan memberikan pengarahan-pengarahan dengan maksud untuk menjunjung tinggi kalimat Allah, dia juga berjuang  fi sabilillah.

Sesungguhnya  kedudukan islamic centre dalam kondisi seperti ini merupakan benteng pertahanan Islam ... dan masing-masing orang akan memperoleh balasan sesuai dengan niatnya. Hal ini lebih diperkuat oleh kondisi khusus kota Thousand.  Di  kota ini  terdapat markas Rasyad Khalifah, tokoh yang mengingkari sebagian ayat-ayat Al-Qur'an dan  mengingkari  Sunnah  Rasul yang  suci secara total. Hingga pada akhirnya ia mengingkari shalat -  yang  merupakan  sesuatu  yang  dimaklumi sebagai bagian  dari  ad-Din secara dharuri (pasti) - yang ia anggap sebagai shalat yang sia-sia  dan ia sebut  dengan  "shalat orang-orang  musyrik."  Kemudian  kesesatannya ini ia tutupi dengan kebohongan  yang  sangat  besar,  yaitu  dia  mengaku sebagai "Rasul Allah"!!

Dengan  demikian, sudah barang tentu gerakan kebenaran harus mempunyai markas (sentral)  untuk memerangi  kebatilan  dan harus mempunyai benteng Islam demi menghadapi kekafiran yang senantiasa ditegakkan dari dalam dan luar.
"Ingatlah,  kamu   ini   orang-orang   yang   diajak   untuk menafkahkan  (hartamu)  pada jalan Allah. Maka diantara kamu ada orang yang kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya  dia hanyalah  kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah Yang Maha Kaya sedangkan  kamulah  orang-orang  yang membutuhkan (Nya);  dan  jika  kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan  seperti kamu (ini)." (Muhammad: 38)
Semoga  Allah  meluruskan  langkah-langkah Anda dan menolong Anda untuk menampilkan kebenaran dan  membatalkan  kebatilan walaupun orang-orang yang berdosa tidak menyukainya.

HUKUM AL-QAT (NAMA TANAMAN)

HUKUM AL-QAT (NAMA TANAMAN)

Pertanyaan:

Kami telah mengetahui pendapat Ustadz tentang hukum merokok, dan kecenderungan Ustadz untuk mengharamkannya, karena dapat menimbulkan mudarat bagi si perokok,  baik  terhadap  badan, jiwa, maupun  hartanya,  dan  merokok itu merupakan semacam tindakan bunuh diri secara perlahan-lahan.

Selain itu,  kami  juga  ingin  mengetahui  pendapat  Ustadz mengenai  bencana lain, yakni al-qat, yang tersebar diantara kami di Yaman sejak beberapa waktu lampau dan sudah  dikenal di  kalangan masyarakat, dari anak-anak muda hingga kalangan orang tua,  sehingga  para  ulama  dan  para pengusaha  pun memakannya  tanpa  ada yang mengingkari. Tetapi kami membaca dan  mendengar bahwa  sebagian   ulama   di   negara   lain mengharamkan   al-qat   ini   dan   mengingkari  orang yang membiasakan dan selalu  menggunakannya,  karena  menimbulkan mudarat   dan   israf,   sedangkan   Allah   tidak  menyukai orang-orang yang israf (penghambur harta).

Kami mohon penjelasan mengenai masalah  yang  sensitif  bagi masyarakat  Yaman  ini.  Mudah-mudahan Allah memberi balasan yang baik kepada Ustadz.

Jawaban:

Hukum  merokok  itu  sudah  tidak   diragukan   lagi   bahwa ketetapan-ketetapan  ilmu  pengetahuan dan kedokteran modern sekarang beserta dampak merokok bagi perokoknya,  menguatkan apa  yang telah saya sebutkan secara berulang-ulang didalam fatwa-fatwa kami serta apa yang telah  kami jelaskan  dalam kitab  kami  Fatawi  Mu'ashirah  (Fatwa-fatwa  Kontemporer), Jilid 1, akan haramnya orang yang selalu melakukan hal  yang merusak  badan  dan  harta serta memperbudak kemauan manusia ini. Bahkan penemuan  ilmu  pengetahuan  sekarang  meningkat lagi  dengan ditemukannya sesuatu yang baru lagi berkaitan dengan masalah merokok ini, yaitu apa yang sekarang  dikenal dengan   istilah   "perokok  pasif,"  yaitu  pengaruh  rokok terhadap orang yang tidak merokok yang berada  dekat  orang yang  merokok.  Pengaruh atau akibat yang ditimbulkannya ini sangat membahayakan  kadang-kadang  melebihi  bahaya  rokok terhadap perokoknya sendiri.

Islam mengatakan:

"Tidak boleh memberi bahaya kepada diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya kepada orang lain." (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah)

Maksudnya, janganlah kamu memberi  mudarat  (bahaya)  kepada dirimu  sendiri;  dan  janganlah kamu memberi mudarat kepada orang lain, sedangkan merokok itu menimbulkan mudarat kepada diri sendiri  dan  kepada  orang  lain. Selain itu, syariat diturunkan untuk memelihara kemaslahatan yang teramat  pokok bagi  makhluk, yang oleh para ahli syariat diringkaskan pada lima hal: din (agama), jiwa,  akal,  keturunan,  dan  harta. Sedangkan     merokok     menimbulkan    mudarat    terhadap kemaslahatan-kemaslahatan ini.

Adapun al-qat,  maka  muktamar  internasional  pemberantasan minum-minuman    keras,    narkotik, dan   rokok   --yang diselenggarakan di Madinah al-Munawwarah dan disponsori oleh al-Jami'ah  al-Islamiyah di sana beberapa tahun lalu-- telah memasukkannya kedalam kategori  benda-benda terlarang  yang disamakan dengan narkotik dan rokok.

Tetapi  banyak  saudara  kita  dari  syekh-syekh dan lembaga pengadilan di Yaman menentang keputusan muktamar yang  sudah menjadi  ijma'  (kesepakatan)  ini dan menganggap bahwa para peserta muktamar tidak mengetahui  hakikat  al-qat.  Menurut mereka,  peserta  muktamar berlebih-lebihan dalam memutuskan hukum  serta  terlalu  ketat  terhadap  masalah  yang  tidak terdapat  larangannya  di  dalam  Al-Qur'an  dan  As-Sunnah. Padahal,  masyarakat  Yaman  sudah  mempergunakannya   sejak beberapa  abad  yang  lalu, termasuk para ulama, fuqaha, dan shalihinnya. Mereka masih tetap mempergunakannya sampai hari ini.

Diantara  yang menentang keputusan itu ialah rekan kami yang alim  dan  penuh  ghirah,  yaitu Qadhi   Yahya   bin   Luth al-Fusayyil,  yang  menerbitkan  sebuah  risalah  untuk  ini dengan  judul "Dahdhusy-Syubuhat   Haulal-Qat"   (Membantah Syubhat   Seputar   Masalah  al-Qat)  yang memuat beberapa pengertian (pemikiran) sebagaimana yang saya  isyaratkan  di muka.  Dia  menyangkal adanya unsur keserupaan antara al-qat dengan  narkotik,  sebagaimana  ia  juga  menyangkal  adanya mudarat  seperti  yang  dikemukakan  oleh  orang-orang  yang bersikap keras.  Akan  tetapi,  ada sesuatu  yang  bersifat khusus  berkenaan dengan sebagian orang sehingga larangannya pun harus dibatasi hanya untuk  mereka,  sebagaimana  halnya mudarat  madu  terhadap orang tertentu, demikian juga dengan israf, bahwa ia hanya untuk orang-orang tertentu saja.

Namun demikian, informasi  yang  saya  peroleh  ketika  saya berkunjung  ke Yaman pada akhir tahun tujuh puluhan, melalui penglihatan dan pendengaran saya, bahwa  al-qat  menimbulkan dampak sebagai berikut:

1. Harganya sangat  mahal.  Saya  terkejut,  saya  kira harganya   seperti   harga   rokok,   tetapi   ternyata berkali-kali lipat.

Saya pernah makan siang di rumah seorang tokoh  bersama beberapa  orang  teman,  tiba-tiba  datang seorang tamu dengan membawa ranting-ranting kayu hijau. Para hadirin memperhatikan     bahwa   saya    melihatnya    dengan terheran-heran,  lalu  mereka  bertanya  kepada   saya, "Apakah  Anda kenal  tumbuh-tumbuhan  yang hijau ini?" Saya  jawab,  "Tidak."  Mereka  berkata,  "Itu   adalah al-qat."  Kemudian  saya  tanyakan kepada mereka berapa harga seikat al-qat yang dibawa saudara kita itu,  lalu dia  menjawab, "Seratus lima puluh real." Saya tanyakan lagi, "Seikat itu  cukup  untuk berapa  hari?"  Mereka menjawab,  "al-qat  itu  akan  dimakannya setelah makan siang ini, dan sebelum magrib pasti akan habis."
 
Saya bertanya, "Apakah pengeluaran untuk al-qat sebesar ini   tidak   akan   memberatkan  keluarganya?"  Mereka menjawab, "Bahkan ada yang lebih  dari  itu,  ada  yang menghabiskan  tiga  ratus,  empat  ratus,  dan ada yang lebih banyak lagi."
 
Saya yakin bahwa yang demikian itu sudah termasuk israf (berlebih-lebihan),  kalau tidak dikatakan mubadzir dan menghambur-hamburkan  harta  dengan  tiada   bermanfaat untuk kepentingan dunia dan akhirat.
 
Apabila  kebanyakan  ulama  menganggap  bahwa  mengisap rokok atau  tembakau  --atau  "tutun"  menurut  istilah sebagian  yang  lain--  termasuk  israf yang terlarang, maka memakan al-qat lebih layak  lagi  tergolong  dalam kategori ini.

2. Bahwa al-qat benar-benar menyita waktu bagi  pemakan atau  pengunyahnya.  Setiap  hari  mereka menghabiskan waktu yang panjang, yaitu setelah zuhur hingga  magrib, padahal menurut kebanyakan orang rentang waktu tersebut cukup produktif. Maka orang yang mengunyah  al-qat  ini menghabiskan  waktunya di mulutnya dan menikmati dengan mulutnya itu, sementara ia  abaikan segala  sesuatunya hanya  demi mengunyah al-qat ini. Waktu yang dihabiskan untuk mengunyah al-qat ini tidak sedikit, padahal waktu atau  kesempatan  merupakan modal bagi manusia. Apabila ia menyia-nyiakan waktunya  dengan  cara  seperti  ini, maka  benar-benar  ia telah menipu dirinya sendiri, dan tidak dapat menjadikan kehidupannya berbuat sebagaimana layaknya seorang muslim.

Apabila dilihat dalam  skala  nasional,  maka  hal  itu merupakan   kerugian   umum  yang  amat buruk,  sangat merugikan produktivitas dan perkembangan  ekonomi,  dan menyia-nyiakan  potensi masyarakat  tanpa  alasan yang positif.
 
Mudarat  ini   sudah   merupakan   fakta   yang   tidak diperdebatkan  oleh  siapa  pun,  dan sudah terkenal di kalangan saudara-saudara  di  Yaman  kata-kata  mutiara yang   berbunyi:  "Bahaya  al-qat yang  pertama  ialah tersia-siakannya waktu."

3. Saya mendapat informasi  dari  saudara-saudara  yang menaruh  perhatian  terhadap masalah ini di Yaman bahwa sekitar tanah  negeri  Yaman  ditanami  dengan  al-qat, yaitu di tanah yang paling subur dan paling bermanfaat, sementara negara ini mengimpor gandum  dan  macam-macam bahan makanan pokok serta sayur-mayur.
 
Tidak  diragukan  lagi bahwa hal ini merupakan kerugian ekonomi yang besar bagi bangsa Yaman. Saya  kira  tidak seorang  pun  --yang  punya  kemauan untuk kebaikan dan masa depan negeri ini-- yang membesar-besarkan  masalah tersebut.  Artinya, informasi yang mereka kemukakan itu bukan mengada-ada dan tidak dibesar-besarkan.

4. Penduduk Yaman berselisih pendapat mengenai pengaruh dan  bahaya  al-qat  terhadap  badan  dan jiwa. Banyak diantara mereka  yang  menganggap  tidak  membahayakan,  sebagian   lagi   menganggap   bahayanya   kecil   bila dibandingkan dengan manfaatnya, dan  orang  yang  telah mengalaminya  sukar  untuk  tidak  mengatakan demikian. Maka  ia  tidak  dapat  menghindar   dari   hukum   dan kesaksiannya ini.
 
Tetapi   banyak  juga  orang  yang  telah  sadar,  yang menyatakan  bahwa  al-qat  menimbulkan   mudarat   yang bermacam-macam,  dan  anggapan terdapatnya manfaat pada al-qat  itu  tidak  ada artinya  sama  sekali,  karena dosanya   lebih   besar   daripada  manfaatnya.  Bahkan sebagian  dokter mengatakan  bahwa  al-qat   merupakan sarana  untuk  memindahkan  (menularkan)  penyakit  dan memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan.
 
Diantara   ulama   Yaman    yang    berbicara    secara terang-terangan  untuk  mengingatkan  bahaya al-qat ini ialah  al-Allamah  al-Mushlih  Syekh   Muhammad   Salim Baihani.  Ketika  mensyarah sebuah  hadits Nabawi yang berkenaan dengan khamar dan benda-benda memabukkan,  di dalam     kitabnya    Ishlahul-Mujtama'    (Memperbaiki Masyarakat), beliau mengatakan:

"Disini saya mendapatkan peluang dan kesempatan yang tepat untuk membicarakan al-qat dan tembakau (rokok), dan orang yang terkena ujian dengan kedua hal ini banyak sekali, padahal keduanya merupakan musibah dan penyakit sosial yang fatal. Meskipun keduanya tidak memabukkan, tetapi bahayanya hampir sama dengan bahaya khamar dan judi, karena keduanya dapat menyia-nyiakan harta, menyita waktu, dan merusak kesehatan. Selain itu, karena keduanya dapat melalaikan orang dari melaksanakan shalat dan kewajiban-kewajiban penting lainnya. Ada orang yang mengatakan, 'Ini adalah sesuatu yang didiamkan oleh Allah, dan tidak ada satu pun dalil yang mengharamkan dan melarangnya. Sesungguhnya yang halal itu ialah apa yang dihalalkan oleh Allah dan yang haram itu ialah apa yang diharamkan oleh Allah, sedangkan Allah telah berfirman:
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu ..." (al-Baqarah: 29)
   
"Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi ..." (al-An'am: 145)
Apa yang dikatakan oleh  pembela  al-qat  dan  tembakau  itu memang  benar,  tetapi salah penempatannya sebagai dalil. Ia pura-pura lupa terhadap premis-premis umum yang  menunjukkan wajibnya  memelihara kemaslahatan dan haramnya barang-barang yang buruk serta keharusan menjaga diri agar tidak  terjatuh kedalam  mafsadat.  Sedangkan  sudah  dimaklumi bahwa al-qat sangat   berpengaruh   terhadap   kesehatan   badan,   dapat menimbulkan  kerusakan  gigi, menyebabkan bawasir (ambeien), merusak lambung, mengurangi nafsu makan,  menyebabkan  wadi1 melimpah,  kadang-kadang merusak sungsum, melemahkan sperma, menjadikan  kurus, menyebabkan  lama   tidak   berak,   dan bermacam-macam  penyakit.  Dan  anak-anak pemakan al-qat itu biasanya   tubuhnya   lemah,    badannya    kecil,    pendek perawakannya,   kurang  darah, dan ditimpa  bermacam-macam penyakit.

    Jika Anda ingin tahu bencananya bencana
    Lihatlah mabuk kepayangnya mengunyah al-qat
    Al-qat membunuh segala kemampuan dan kekuatan
    Melahirkan kesusahan dan kekecewaan
    Al-qat adalah ide beracun
    Melemparkan jiwa kepada bencana paling buruk
    Ia meluncur kedalam perut sebagai penyakit berbahaya
    Menjadikan urat saraf mengalami benturan
    Ia membiarkan akal berkelana dalam kebingungan
    Menyuguhinya gelas kecelakaan yang tinggi
    Membunuh semangat generasi muda
    Melelehkan segala kemauan dan kemantapan hati
    Menyita usia dan menguras harta
    Menyuguhinya bermacam siksa dan bencana
    Ia membunuh semangat dan keperwiraan
    Ia menghapus keceriaan dari wajah
    Jika Anda lihat wajah penggemar al-qat
    Akan terlihat pucat seperti mayat

Begitulah keadaan pecandu al-qat,  selain  dirampasnya  pula apa  yang  dibutuhkan  oleh keluarganya. Seandainya uangnya dipergunakan  untuk  membeli  mahanan  yang  baik-baik   dan membiayai  pendidikan  anak-anaknya,  atau  disedekahkan  di jalan Allah, sudah barang tentu hal itu lebih baik  baginya. Dan tepatlah apa yang dikatakan seorang pujangga:

    "Kuingin meninggalkan al-qat
    Untuk menjaga wibawa dan waktuku tiada tersia-sia
    Dulu aku pembela al-qat yang berbahaya ini
    Selama masa yang panjang dengan bersuara lantang
    Ketika tampak terang bahaya dan hakikatnya
    Aku pun segera menentang dan melawannya
    Tabiat kering, berselimut dingin
    Saudara kematian, perampas kemuliaan
    Harga pembeli al-qat dalam pandangan penghuni pasar
    Seperti harga al-qat yang diperjualbelikan."

Mereka biasa berkumpul untuk memakannya  sejak  tengah  hari hingga   terbenam   matahari. Kadang-kadang  pertemuan  itu diteruskan  hingga  tengah  malam  sambil  memakan   al-qat, membuat-buat  kebohongan  terhadap  kekurangan  orang ketiga yang  tiada  di  hadapan  mereka, tenggelam  mempercakapkan kebatilan  dan  membicarakan  hal-hal  yang  tidak  berguna. Sebagian mereka beranggapan bahwa cara begitu dapat membantu mereka untuk melaksanakan shalat malam, dan al-qat merupakan makanan orang-orang saleh, bahkan  mereka  berkata,  'Al-qat dibawa   oleh Nabi  Khidhir  dari  bukit  Qaf  kepada  Raja Dzulqarnain.' Untuk hal ini mereka reka hikayat dan dongeng yang  sangat  banyak  jumlahnya.  Bahkan diantara mereka ada yang menjunjung tinggi kelebihan al-qat dengan mengatakan:

    "Jernih dan bagus waktu dengan memakan al-qat
    Makanlah ia untuk dunia dan akhirat yang Anda kehendaki
    Untuk menolak kemelaratan dan menarik kemudahan."

Disamping itu, ada pula orang-orang  tua  yang  menghaluskan al-qat   dengan   gigi   gerahamnya, didengarnya  suaranya, kemudian dikunyahnya  dan  dihisap  airnya.  Ada  pula  yang mengeringkannya dan dibawanya kemana saja mereka pergi. Bagi orang yang belum mengetahui  al-qat,  apabila  melihat  ulah mereka ini, pasti ia menertawakannya. Ada seorang Mesir yang menyindir orang-orang Yaman dengan kasidahnya:

    "Wahai tawanan-tawanan al-qat
    Janganlah Anda menganiaya orang
    Yang memandang al-qat bukan obat mujarab."

Adapun tembakau, maka  bahaya  dan  musibahnya  lebih  besar lagi.  Ia  tidak  jauh dari khabaits (benda-benda buruk atau kotor) yang dilarang  Allah.  Andaikata  pada  tembakau  itu tidak  terdapat keburukan  selain  dari apa yang dibenarkan oleh ilmu kesehatan, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan untuk  menjauhi  dan  menghindarinva. Beberapa golongan kaum muslim  ada  yang   berlebih-lebihan   dalam   menghukuminya sehingga  mereka  samakan  dengan  khamar dan mereka perangi dengan segala cara bahkan pengisapnya  mereka  sebut  fasik, sebagaimana    di   pihak   lain mempergunakannya   secara berlebih-lebihan hingga melampaui batas.

Tembakau adalah pohon yang buruk yang masuk ke negara-negara kaum  muslim pada sekitar tahun 1012 H, kemudian menyebar ke seluruh  negeri  dan  dipergunakan  oleh   seluruh   lapisan masyarakat.  Maka  di  antara  mereka  ada  yang  memilihnya menjadi rokok, dan menyalakannya, ada juga  yang  meminumnya dengan    dicampur   kelapa.   Tembakau   atau   rokok   ini terus-menerus dipergunakan di seluruh negeri Yaman, sehingga menjadi perhiasan majelis-majelis dan jamuan di rumah-rumah, selalu dibawa oleh para perokok baik di  rumah  maupun  pada waktu   bepergian,   dan  mereka  sanjung  dan  puja  dengan nyanyian-nyanyian, diantaranya ada yang membuat  lirik  yang berbunyi:

    "Ia kawanku yang abadi
    Ia menemaniku kala aku sendiri
    Anda berkata dalam dendang merdu
    Wahai sobat, ambillah aku dengan sesuatu ..."

Lebih buruk lagi ialah orang  yang  mengunyah  tembakau  dan dicampurnya  dengan  benda-benda lain, lalu ditumbuk, lantas ditaruh di antara  kedua  bibir  dan  giginya  yang  disebut susur,  dan pengunyahnya biasa meludah di sembarang tempat, yang  ludahnya  menjijikkan  dan  kotor,  bahkan terkadang seperti kotoran ayam.

Bermacam-macam  ide yang muncul dari penggemar tembakau itu, ada yang menuangkannya ke dalam hidungnya  setelah  ditumbuk dan   dilumatkan   untuk  mempengaruhi  otak  atau  pikiran, pendengaran,  dan  penglihatannya.  Kemudian   terus-menerus bersin   dan   mengeluarkan   ingus, lantas  diusap  dengan tangannya, dengan saputangannya, atau dibuang di  lantai  di hadapan para peserta pertemuan

Saya  pernah  mendapat  informasi  dari  salah seorang teman tentang kerabatnya yang suka menggunakan tetes  hidung  dari tembakau   bahwa   ketika  orang  itu  meninggal  dunia,  ia dibiarkan   selama   tiga   jam,   sebab   hidungnya   terus mengeluarkan kotoran.

Seandainya  manusia mencukupkan diri dengan apa yang menjadi kebutuhan yang pokok-pokok saja dalam kehidupan ini  niscaya mereka akan dapat terbebas dari beban dan nafkah yang berat, dan tidak akan  menghadapkan  dirinya  kepada  hal-hal  yang buruk seperti ini.

Saya  tidak menggiyaskan haramnya al-qat dan tembakau dengan khamar beserta akibat dan risikonya di akhirat. Tetapi  saya hanya  mengatakan  bahwa  al-qat  dan tembakau ini mendekati khamar. Dan segala sesuatu yang  membahayakan  atau  merusak kesehatan  manusia,  baik  pada tubuhnya,  akalnya,  maupun hartanya, maka dia adalah haram. Dan kebaikan itu ialah  apa yang menenangkan jiwa dan menenteramkan hati; sedangkan dosa adalah  yang  mengacaukan  jiwa  dan mengguncangkan   dada, meskipun   orang-orang  memberikan  petuah  dan  argumentasi begini dan begitu kepadamu.2

Semoga Allah memberi rahmat kepada Syekh al-Baihani.  Beliau telah mengemukakan pendapat yang bagus dan berguna.


Catatan kaki:
1 Yaitu cairan putih kental yang keluar mengiringi kencing. Lihat, Fiqhus-Sunnah, karya Sayid Sabiq, juz 1, hlm. 24 (Penj.). ^
2 Dikutip dari Ishlahul-Mujtama', al-Baihani, hlm. 406-408. ^

HUKUM BEKERJA DI BANK

HUKUM BEKERJA DI BANK

Pertanyaan:

Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah  berusaha mencari  pekerjaan  tetapi  tidak mendapatkannya kecuali di salah satu bank. Padahal, saya  tahu  bahwa  bank  melakukan praktek riba.  Saya  juga tahu bahwa agama melaknat penulis riba. Bagaimanakah sikap  saya  terhadap tawaran  pekerjaan ini?

Jawaban:

Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan  pada  asas  memerangi riba   dan  menganggapnya  sebagai dosa  besar  yang  dapat menghapuskan berkah dari  individu  dan  masyarakat,  bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.

Hal  ini  telah  disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah Ta'ala berikut ini:

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al Baqarah: 276)
     
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..." (Al Baqarah: 278-279)

Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda
     
"Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)1

Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya  agar memerangi  kemaksiatan.  Apabila tidak  sanggup, minimal ia harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya  tidak terlibat   dalam  kemaksiatan   itu.   Karena   itu   Islam mengharamkan  semua  bentuk  kerja  sama   atas   dosa   dan permusuhan,   dan  menganggap  setiap  orang  yang  membantu kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya,  baik pertolongan   itu   dalam  bentuk  moril  ataupun  materiil, perbuatan ataupun  perkataan.  Dalam  sebuah  hadits  hasan, Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan: 

"Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi) 

Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:

"Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:

"Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yangmenerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR Ibnu Hibban dan Hakim)

Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:

"Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberimakan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR Muslim)

Ibnu Mas'ud meriwayatkan:

"Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:

"Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat." (HR Nasa'i)

Hadits-hadits sahih yang sharih itulah  yang  menyiksa  hati orang-orang  Islam  yang  bekerja  di bank-bank atau syirkah (persekutuan)   yang   aktivitasnya   tidak    lepas    dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan  pegawai bank atau  penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi  kita  dan  semua  kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:

"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki  hanya dengan  melarang  seseorang  bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba.  Tetapi  kerusakan  sistem  ekonomi yang disebabkan  ulah  golongan  kapitalis  ini hanya dapat diubah oleh  sikap  seluruh  bangsa  dan masyarakat  Islam. Perubahan  itu  tentu  saja harus diusahakan secara bertahap dan  perlahan-lahan sehingga  tidak  menimbulkan  guncangan perekonomian  yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan    secara   bertahap   dalam   memecahkan   setiap permasalahan yang pelik.  Cara  ini  pernah  ditempuh  Islam ketika  mulai  mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan  kemauan  bersama, apabila  tekad  itu  telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.

Setiap  muslim  yang  mempunyai  kepedulian  akan  hal   ini hendaklah  bekerja  dengan  hatinya, lisannya,  dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah  (sarana)  yang  tepat untuk   mengembangkan   sistem  perekonomian  kita  sendiri, sehingga  sesuai  dengan  ajaran   Islam.   Sebagai   contoh perbandingan,  di  dunia ini  terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang  berpaham sosialis.

Di  sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang  nonmuslim  seperti  Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.

Terlepas dari semua itu,  perlu  juga  diingat  bahwa  tidak semua  pekerjaan  yang  berhubungan dengan  dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan,  penitipan,  dan  sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh  karena itu,  tidak  mengapalah  seorang  muslim  menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian  akan  mengalami  perubahan menuju kondisi yang diridhai agama  dan  hatinya.  Hanya  saja,  dalam  hal  ini hendaklah  ia  rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan  Rabb-nya  beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:

 "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari)

Sebelum  saya  tutup  fatwa  ini  janganlah  kita  melupakan kebutuhan  hidup  yang  oleh  para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan saudara  penanya  untuk  menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan  rezeki,  sebagaimana  firman Allah SWT:
 "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}

Catatan kaki:
1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya. ^
2 Tirmidzi mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula  oleh Ibnu Hibban dan Hakim, dan mereka mensahihkannya. ^

KEUTAMAAN KESABARAN KELUARGA SI SAKIT

KEUTAMAAN KESABARAN KELUARGA SI SAKIT

Keluarga  si  sakit  wajib  bersabar terhadap si sakit, jangan merasa sesak dada karenanya  atau merasa  bosan,  lebih-lebih bila  penyakitnya itu lama. Karena akan terasa lebih pedih dan lebih sakit dari penyakit itu sendiri  jika  si  sakit  merasa menjadi  beban bagi keluarganya, lebih-lebih jika keluarga itu mengharapkan dia segera dipanggil ke  rahmat  Allah.  Hal  ini dapat  dilihat  dari  raut wajah mereka, dari cahaya pandangan mereka, dan dari gaya bicara mereka.

Apabila kesabaran si sakit atas penyakit yang dideritanya akan mendapatkan pahala yang sangat besar --sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadits  sahih--  maka  kesabaran  keluarga  dan kerabatnya  dalam merawat dan mengusahakan kesembuhannya tidak kalah  besar  pahalanya. Bahkan  kadang-kadang   melebihinya, karena  kesabaran si sakit menyerupai kesabaran yang terpaksa, sedangkan  kesabaran  keluarganya  merupakan  kesabaran   yang diikhtiarkan   (diusahakan).  Maksudnya,  kesabaran  si  sakit merupakan kesabaran karena ditimpa cobaan, sedangkan kesabaran keluarganya merupakan kesabaran untuk berbuat baik.

Diantara  orang yang paling wajib bersabar apabila keluarganya ditimpa sakit ialah  suami  atas istrinya,  atau  istri  atas suaminya.  Karena  pada  hakikatnya kehidupan adalah bunga dan duri, hembusan angin sepoi  dan  angin  panas,  kelezatan  dan penderitaan,  sehat dan sakit, perputaran dari satu kondisi ke kondisi lain. Oleh sebab itu, janganlah  orang  yang  beragama dan  berakhlak hanya  mau  menikmati istrinya ketika ia sehat tetapi merasa jenuh ketika ia menderita sakit.  Ia hanya  mau memakan  dagingnya untuk membuang tulangnya, menghisap sarinya ketika masih muda lalu  membuang  kulitnya  ketika  lemah  dan layu.  Sikap  seperti  ini  bukan  sikap  setia tidak termasuk mempergauli  istri  dengan  baik,  bukan  akhlak  lelaki  yang bertanggung jawab, dan bukan perangai orang beriman.

Demikian   juga   wanita,  ia  tidak  boleh  hanya  mau  hidup bersenang-senang  bersama  suaminya ketika  masih  muda   dan perkasa,  sehat  dan kuat, tetapi merasa sempit dadanya ketika suami jatuh sakit dan  lemah.  Ia  melupakan  bahwa  kehidupan rumah  tangga  yang  utama ialah yang ditegakkan di atas sikap tolong-menolong dan bantu-membantu pada waktu manis dan ketika pahit, pada waktu selamat sejahtera dan ketika ditimpa cobaan.

Seorang  penyair  Arab  masa  dulu  pernah  mengeluhkan  sikap istrinya "Sulaima" ketika merasa bosan terhadapnya  karena  ia sakit,  dan  ketika  si istri ditanya tentang keadaan suaminya dia menjawab, "Ia tidak hidup sehingga  dapat  diharapkan  dan tidak  pula mati sehingga patut dilupakan." Sementara ibu sang penyair sangat sayang kepadanya, berusaha untuk kesembuhannya, dan  sangat  mengharapkan  kehidupannya. Lalu sang penyair itu bersenandung duka:

"Kulihat Ummu Amr tidak bosan dan tidak sempit dada Sedang Sulaima jenuh kepada tempat tidurku dan tempat tinggalku Siapakah gerangan yang dapat menandingi bunda nan pengasih Maka tiada kehidupan kecuali dalam kekecewaan dan kehinaan Demi usiaku, kuingatkan kepada orang yang tidur Dan kuperdengarkan kepada orang yang punya telinga."

Yang lebih wajib lagi daripada  kesabaran  suami-istri  ketika teman  hidupnya  sakit ialah kesabaran anak laki-laki terhadap penyakit kedua orang tuanya. Sebab hak mereka  adalah  sesudah hak  Allah Ta'ala, dan berbuat kebajikan atau berbakti kepada mereka termasuk pokok keutamaan yang diajarkan  oleh  seluruh risalah  Ilahi.  Karena  itu  Allah  menyifati Nabi Yahya a.s. dengan firman-Nya:

"Dan banyak berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka." (Maryam: 14)
Allah menjadikannya  --yang  masih  bayi  dalam  buaian  itu-- berkata menyifati dirinya:
"Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka." (Maryam: 32)
Demikian juga dengan anak perempuan, bahkan dia  lebih  berhak memelihara  dan  merawat  kedua orang tuanya, dan lebih mampu melaksanakannya karena Allah telah mengaruniainya  rasa  kasih dan sayang  yang  melimpah,  yang tidak dapat ditandingi oleh anak laki-laki.

Al-Qur'an sendiri menjadikan  kewajiban  berbuat  baik  kepada kedua  orang  tua  ini dalam urutan setelah mentauhidkan Allah Ta'ala, sebagaimana difirmankan-Nya:
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang ibu bapak..." (an-Nisa': 36)

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya ..." (al-lsra': 23)
Dalam ayat  yang  mulia  ini  Al-Qur'an  mengingatkan  tentang kondisi khusus atau pencapaian usia tertentu yang mengharuskan bakti dan perbuatan baik  seorang  anak  kepada  orang  tuanya semakin kokoh.  Yaitu, ketika keduanya telah lanjut usia, dan pada saat-saat seusia itu mereka amat sensitif terhadap setiap perkataan  yang  keluar  dari  anak-anak  mereka,  yang sering rasakan sebagai bentakan  atau  hardikan  terhadap  keberadaan mereka.  Kata-kata  yang  mempunyai konotasi buruk inilah yang dilarang dengan tegas oleh Al-Qur~an:
"... Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai ke umur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: 'Wahai Tuhanku, kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.'" (al-Isra': 23-24)
Diriwayatkan  dari  Ali  bin  Abi  Thalib  r.a.  bahwa  beliau berkata,  "Kalau  Allah  melihat  ada kedurhakaan  yang lebih rendah daripada perkataan 'uff (ah), niscaya diharamkan-Nya."

Ungkapan   Al-Qur'an   "sampai   ke    usia    lanjut    dalam pemeliharaanmu"  menunjukkan  bahwa si anak bertanggung jawab atas  kedua   orang   tuanya,   dan   mereka   telah   menjadi tanggungannya.  Sedangkan  bersabar terhadap keduanya --ketika kondisi mereka telah lemah atau tua--  merupakan  pintu  yang paling  luas  yang  mengantarkannya  ke surga dan ampunan; dan orang yang   mengabaikan   kesempatan   ini   berarti   telah mengabaikan  keuntungan  yang besar dan merugi dengan kerugian yang nyata.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:

"Merugi, merugi, dan merugi orang yang mendapat kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau kedua-duanya, lantas ia tidak masuk surga."57 (HR Ahmad dan Muslim)58

Juga diriwayatkan dalam hadits lain dari Ka'ab bin  Ujrah  dan lainnya  bahwa  Malaikat  Jibril pembawa wahyu mendoakan buruk untuk orang yang menyia-nyiakan kesempatan ini, dan doa Jibril ini diaminkan oleh Nabi saw.59

Sedangkan  yang  sama  kondisinya  dengan  usia  lanjut  ialah kondisi-kondisi sakit yang menjadikan manusia  dalam  keadaan lemah  dan  memerlukan perawatan orang lain, serta tidak mampu bertindak sendiri untuk menyelenggarakan keperluannya.

Jika demikian sikap umum terhadap kedua orang tua, maka secara khusus   ibu   lebih   berhak   untuk dijaga  dan  dipelihara berdasarkan penegasan Al-Qur'an dan pesan Sunnah Rasul. 

Allah berfirman:

"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan ..." (al-Ahqaf: 15)

"Dan Kami perintahkan manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu-bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (Luqman: 14)

Imam Thabrani  meriwayatkan  dalam  al-Mu'jamush-Shaghir  dari Buraidah bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw., lalu ia berkata:

"Wahai Rasululah, saya telah menggendong ibu saya di pundak saya sejauh dua farsakh melewati padang pasir yang amat panas, yang seandainya sepotong daging dilemparkan ke situ pasti masak maka apakah saya telah menunaikan syukur kepadanya?" Nabi menjawab, "Barangkali itu hanya seperti talak satu."60

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki berkata kepada  Umar  bin Khattab,  "Ibuku  sangat  lemah dan tua renta sehingga tidak dapat  memenuhi  keperluannya  kecuali  punggungku  ini  telah menjadi hamparan  tunggangannya  --dia  berbuat  untuk ibunya seperti ibunya berbuat untuk dia  dahulu-- maka  apakah  saya telah   melunasi   utang   saya   kepadanya?"  Umar  menjawab, "Sesungguhnya engkau berbuat  begitu  terhadap  ibumu,  tetapi engkau  menantikan  kematiannya esok atau esok lusa; sedangkan ibumu berbuat begitu  terhadapmu  justru  mengharapkan  engkau berusia panjang."

Selain   itu,   tanggung  jawab  keluarga  terhadap  si  sakit bertambah  berat  apabila  ia  tidak  punya atau   kehilangan kelayakan untuk berbuat sesuatu, misalnya anak kecil --apalagi belum  sampai mumayiz--  atau  seperti   orang   gila,   yang masing-masing membutuhkan perawatan ekstra dan penanganan yang serius. Karena orang yang mumayiz dan berpikiran normal  dapat meminta  apa saja yang ia inginkan dapat menjelaskan apa yang ia  butuhkan,  dapat  minta  disegerakan   kebutuhannya   bila terlambat,  dan  dapat  memuaskan  orang  yang  mengobati atau merawatnya.

Sedangkan anak kecil, orang gila, dan  yang  sejenisnya,  maka tidak   mungkin  dapat  melakukan hal demikian.  Karena  itu berlipatgandalah beban keluarganya.  Dengan  demikian,  mereka harus   benar-benar   menyadari   kondisi   kesehatannya   dan mengusahakan   pengobatannya,   sehingga   terkadang    harus membawanya  ke  dokter,  memasukkannya  ke  rumah  sakit, atau hal-hal lain yang tidak dapat dibatasi.

Catatan kaki:
49 HR Bukhari, Ahmad, dan Ashhabus-Sunan sebagaimana disebut dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir, hadits nomor 3778.^
50 Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 6394. ^
51 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits nomor 6696. dan Syekh Syakir mengesahkan isnadnya, meskipun diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq secara mu'an'an (dengan menggunakan lafal 'an = dari). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dalam "ath-Thibb" (nomor 3843); Tirmidzi dalam "ad-Da'awat" (nomor
3519) dan beliau berkata, "Hasan gharib"; Nasa-i dalam "Amalul-Yaum wal-Lailah," nomor 765 hingga pada lafal: "Wa an yahdhuruuni."^
52 Faidhul-Qadar, juz 2, hlm. 287.^
53 Al-Lu'lu' wa-Marjan, hadits nomor 1667.^
54 Al-Lu'lu' wa-Marjan, hadits nomor 1447.^
55 Dihasankan oleh Tirmidzi, disahkan oleh Hakim, dan disetujui oleh Dzahabi, sebagaimana diterangkan dalam Faidhul-Qadir, karya Imam Munawi, juz 4, hlm. 237.^
56 Diriwayatkan juga oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad dari Abi Sa'id, dan diriwayatkan oleh Thabrani dan Hakim dari Ummu Kultsum bind 'Uqbah, serta disahkan oleh Hakim menurut syarat Muslim dan disetujui Dzahabi (Faidhul-Qadir, juz 2, hlm. 38).^
57 Artinya, dia tidak berbakti kepada mereka yang akan mengantarkannya ke surga (Penj.).^
58 Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 3511.^
59 Doa Malaikat Jibril itu berbunyi demikian: "Jauhlah (dari rahmat Allah) orang yang mendapat kedua orang tuanya atau salah satunya telah berusia lanjut, tetapi dia tidak masuk surga." Diriwayatkan oleh Thabrani dengan perawi-perawi tepercaya, sebagaimana diterangkan dalam Majma'uz-Zawaid, 1: 166. Dan ia mempunyai sejumlah syahid.^
60 HR Thabrani dalam ash-Shaghir. Di dalam sanadnya terdapat al-Hasan bin Abi Ja'far yang lemah tetapi bukan pendusta, dan terdapat Laits bin Abi Sulaim, seorang perawi mudallis (suka menyamarkan hadits). (Majma'uz-Zawaid, karya al-Haitsami, juz 8, hlm. 137).^

KETIKA SEKARAT DAN MENDEKATI KEMATIAN

KETIKA SEKARAT DAN MENDEKATI KEMATIAN

Apabila  keadaan  si  sakit  sudah berakhir dan memasuki pintu maut  --yakni  saat-saat meninggalkan dunia  dan  menghadapi akhirat,   yang   diistilahkan  dengan  ihtidhar  (detik-detik kematian/kedatangan tanda-tanda  kematian)--  maka  seyogianya keluarganya   yang   tercinta mengajarinya  atau  menuntunnya mengucapkan kalimat  laa  ilaaha  illallah  (Tidak  ada  tuhan selain Allah)  yang merupakan kalimat tauhid, kalimat ikhlas, dan kalimat takwa, juga merupakan perkataan paling utama  yang diucapkan Nabi Muhammad saw. dan nabi-nabi sebelumnya.

Kalimat  inilah  yang  digunakan seorang muslim untuk memasuki kehidupan  dunia  ketika  ia dilahirkan  dan   diazankan   di telinganya   (bagi  yang  berpendapat  demikian;  Penj.),  dan kalimat ini pula yang ia pergunakan untuk mengakhiri kehidupan dunia.  Jadi,  dia  menghadapi  atau memasuki kehidupan dengan kalimat tauhid dan meninggalkan kehidupan pun  dengan  kalimat tauhid.

Ulama-ulama   kita   mengatakan,  "Yang  lebih  disukai  untuk mendekati si sakit ialah famili yang paling sayang  kepadanya, paling  pandai  mengatur,  dan  paling  takwa kepada Tuhannya. Karena tujuannya adalah mengingatkan  si  sakit  kepada  Allah Ta'ala, bertobat dari maksiat, keluar dari kezaliman, dan agar berwasiat.  Apabila  ia  melihat  si  sakit  sudah   mendekati ajalnya,   hendaklah   ia   membasahi   tenggorokannya  dengan meneteskan air atau meminuminya dan membasahi  kedua bibirnya dengan   kapas,   karena   yang   demikian   dapat  memadamkan kepedihannya    dan   memudahkannya    mengucapkan    kalimat syahadat."94

Kemudian  dituntunnya  mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah mengingat hadits  yang diriwayatkan  Muslim  dari  Abi  Sa'id secara marfu':

"Ajarilah orang yang hampir mati diantara kalian dengan kalimat laa illaaha illallah."95

Orang yang hampir  mati  didalam  hadits  ini  disebut  dengan "mayit"  (orang mati) karena ia menghadapi kematian yang tidak dapat dihindari.

Jumhur  ulama  berpendapat  bahwa  menalkin  (mengajari   atau menuntun)  orang  yang  hampir mati dengan kalimat laa ilaaha illallah ini hukumnya mandub (sunnah), tetapi  ada  pula  yang berpendapat wajib berdasarkan zhahir perintah. Bahkan sebagian pengikut mazhab Maliki mengatakan telah disepakati wajibnya.96

Hikmah menalkin  kalimat  syahadat  ialah  agar  akhir  ucapan ketika  seseorang  meninggal  dunia adalah  kalimat tersebut, mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad  dan  Hakim serta disahkan olehnya dari Mu'adz secara marfu':

"Barangsiapa yang akhir perkataannya kalimat laa ilaaha illallah, maka ia akan masuk surga."97

Dicukupkannya  dengan  ucapan  laa  ilaaha   illallah   karena pengakuan akan isi kalimat ini berarti pengakuan terhadap yang lain, karena dia mati berdasarkan tauhid yang  diajarkan  Nabi Muhammad saw., disamping itu agar jangan terlalu banyak ucapan yang diajarkan kepadanya.

Sebagian  ulama  berpendapat  agar  menalkinkan  dua   kalimat syahadat, karena kalimat kedua (Muhammad Rasulullah) mengikuti kalimat pertama. Tetapi yang lebih utama ialah  mencukupkannya dengan syahadat tauhid, demi melaksanakan zhahir hadits.

Seyogyanya,   dalam   menalkinkan   kalimat   tersebut  jangan diperbanyak dan jangan diulang-ulang, juga  janganlah  berkata kepadanya:    "Ucapkanlah   laa   ilaaha   illallah,"   karena dikhawatirkan ia merasa dibentak sehingga merasa  jenuh,  lalu ia  mengatakan,  "Saya  tidak mau mengucapkannya," atau bahkan mengucapkan perkataan lain yang tidak layak. Hendaklah kalimat ini diucapkan  kepadanya  sekiranya  ia  mau mendengarnya dan memperhatikannya, kemudian mau mengucapkannya .

Atau mengucapkan apa yang dikatakan oleh sebagian ulama, yaitu berdzikir   kepada  Allah  dengan mengucapkan:  "Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah."

Apabila ia sudah mengucapkan kalimah syahadat satu kali,  maka hal  itu  sudah cukup dan tidak perlu diulang, kecuali jika ia mengucapkan perkataan lain sesudah  itu,  maka  perlu  diulang menalkinnya  dengan  lemah  lembut  dan  dengan cara persuasif (membujuknya agar mau mengucapkannya), karena  kelemahlembutan dituntut  dalam  segala  hal  terlebih  lagi  dalam kasus ini. Pengulangan  ini  bertujuan  agar  perkataan   terakhir   yang diucapkannya adalah kalimat laa ilaaha illallah.

Diriwayatkan  dari  Abdullah  bin  al-Mubarak  bahwa ketika ia kedatangan tanda-tanda kematian (yakni hampir meninggal dunia) ada    seorang    laki-laki    yang    menalkinkannya   secara berulang-ulang, lantas Abdullah  berkata,  "Seandainya  engkau ucapkan  satu  kali  saja,  maka  saya  tetap atas kalimat itu selama saya tidak berbicara lain."

Dalam hal ini, sebaiknya orang yang menalkinkannya ialah orang yang  dipercaya oleh si sakit, bukan orang yang diduga sebagai lawannya (ada rasa permusuhan dengannya) atau orang yang hasad kepadanya, atau ahli waris yang menunggu-nunggu kematiannya.98

Sementara  itu,  sebagian ulama menyukai dibacakan surat Yasin kepada orang yang hampir mati berdasarkan hadits:

"Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang hampir mati diantara kamu."99

Namun demikian, derajat hadits ini tidak sahih,  bahkan  tidak mencapai derajat hasan, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

Disamping  itu, disukai menghadapkan orang yang hampir mati ke arah kiblat jika memungkinkan --karena kadang-kadang si  sakit tengah  menjalani perawatan di rumah sakit hingga ia menghadap ke arah yang sesuai dengan posisi ranjang tempat ia tidur.

Yang menjadi dalil bagi hal ini adalah hadits Abu Qatadah yang diriwayatkan  oleh  Hakim,  bahwa ketika  Nabi saw. datang di Madinah, beliau bertanya tentang al-Barra'  bin  Ma'rur,  lalu para sahabat menjawab bahwa dia telah wafat, dan dia berpesan agar dihadapkan ke kiblat ketika hampir wafat, lalu Rasulullah saw. bersabda:

"Sesuai dengan fitrah."100

Imam Hakim berkata, "Ini adalah hadits sahih, dan  saya  tidak mengetahui  dalil  tentang menghadapkan orang yang hampir mati ke arah kiblat melainkan hadits ini."101

Ada  dua  macam  pendapat  dari  para  ulama   mengenai   cara menghadapkan orang sakit ke arah kiblat ini:

Pertama,  ditelentangkan  di  atas  punggungnya, kedua telapakkakinya ke arah kiblat, dan kepalanya diangkat  sedikit  agar wajahnya  menghadap  ke arah kiblat, seperti posisi orang yang dimandikan. Pendapat  ini  dipilih  oleh  beberapa  imam  dari mazhab Syafi'i, dan ini merupakan pendapat dalam mazhab Ahmad.

Kedua, miring ke kanan dengan menghadap kiblat, seperti posisi dalam liang lahad. Ini merupakan pendapat mazhab  Abu  Hanifah dan  Imam  Malik, dan nash Imam Syafi'i dalam al-Buwaithi, dan pendapat yang mu'tamad (valid) dalam mazhab Imam Ahmad.

Sebagian ulama memperbolehkan kedua cara tersebut,  mana  yang lebih  mudah.  Sedangkan Imam Nawawi membenarkan pendapat yang kedua,  kecuali  jika  tidak  memungkinkan  cara  itu   karena tempatnya  yang sempit atau lainnya, maka pada waktu itu boleh dimiringkan  ke  kiri  dengan menghadap  kiblat.  Jika  tidak memungkinkan, maka di atas tengkuknya atau punggungnya.102

Imam  Syaukani  berkata,  "Yang  lebih  cocok  ialah menghadap kiblat dengan miring ke kanan, berdasarkan  hadits  al-Barra' bin Azib dalam Shahihain:

"Apabila engkau hendak naik ke tempat tidurmu maka berwudhulah seperti wudhumu ketika hendak shalat, kemudian berbaringlah di atas lambungmu sebelah kanan."

Dalam riwayat lain disebutkan:

"Jika engkau meninggal dunia pada malam harimu itu, maka engkau berada pada fitrah (kesucian)."103

Dari riwayat ini tampak bahwa  seyogyanya  orang  yang  hampir meninggal dunia hendaklah dalam posisi seperti itu.

Diriwayatkan  juga  dalam  al-Musnad dari Salma Ummu Walad Abu Rafi' bahwa Fatimah binti Rasulullah saw. radhiyallahu  'anha, ketika  akan meninggal dunia beliau menghadap kiblat, kemudian berbantal dengan miring ke kanan.104

HAK ISTERI ATAS SUAMI

HAK ISTERI ATAS SUAMI

Pertanyaan:

Saya menikah  dengan  seorang  laki-laki  yang  usianya lebih  tua  daripada saya dengan selisih lebih dari dua puluh tahun. Namun,  saya  tidak  menganggap  perbedaan usia    sebagai   penghalang   yang   menjauhkan   saya daripadanya atau membuat saya lari  daripadanya.  Kalau dia  memperlihatkan  wajah,  lisan,  dan hatinya dengan baik sudah barang tentu hal  itu  akan  melupakan  saya terhadap  perbedaan  usia ini. Tetapi sayang, semua itu tak saya peroleh. Saya tidak pernah  mendapatkan  wajah yang  cerah,  perkataan  manis, dan perasaan hidup yang menenteramkan.   Dia   tidak   begitu   peduli   dengan keberadaan saya dan kedudukan saya sebagai isteri.

Dia  memang  tidak  bakhil  dalam  memberi  nafkah  dan pakaian, sebagaimana dia juga  tidak  pernah  menyakiti badan  saya.  Tetapi,  tentunya  bukan  cuma  ini  yang diharapkan oleh seorang isteri terhadap suaminya.  Saya melihat  posisi  saya  hanya sebagai objek santapannya, untuk  melahirkan  anak,  atau   sebagai   alat   untuk bersenang-senang  manakala  ia  butuh bersenang-senang. Inilah yang menjadikan saya merasa  bosan,  jenuh,  dan hampa.  Saya  merasakan  hidup  ini sempit. Lebih-lebih bila saya melihat teman-teman saya yang  hidup  bersama suaminya   dengan   penuh  rasa  cinta,  tenteram,  dan bahagia.

Pada suatu kesempatan saya  mengadu  kepadanya  tentang sikapnya  ini,  tetapi  dia  menjawab dengan bertanya, "Apakah aku kurang dalam  memenuhi  hakmu?  Apakah  aku bakhil dalam memberi nafkah dan pakaian kepadamu?"

Masalah  inilah  yang ingin saya tanyakan kepada Ustadz agar suami isteri  itu  tahu:  Apakah  hanya pemenuhan kebutuhan  material  seperti makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal itu saja yang menjadi  kewajiban  suami terhadap  isterinya  menurut hukum syara'? Apakah aspek kejiwaan tidak ada nilainya  dalam  pandangan  syari'at Islam yang cemerlang ini?

Saya,  dengan  fitrah  saya  dan  pengetahuan saya yang rendah ini, tidak percaya kalau ajaran Islam demikian. Karena  itu, saya mohon kepada Ustadz untuk menjelaskan aspek psikologis  ini  dalam kehidupan  suami  isteri, karena hal itu mempunyai dampak yang besar dalam meraih kebahagiaan dan kesakinahan sebuah rumah tangga.

Semoga Allah menjaga Ustadz.

Jawaban:

Apa yang  dipahami  oleh  saudara  penanya  berdasarkan fitrahnya   dan  pengetahuan  serta peradabannya  yang rendah itu  merupakan  kebenaran  yang  dibawakan  oleh syari'at Islam yang cemerlang.

Syari'at   mewajibkan   kepada   suami  untuk  memenuhi kebutuhan  isterinya  yang  berupa kebutuhan  material seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya, sesuai dengan kondisi masing- masing,  atau seperti  yang  dikatakan  oleh  Al  Qur'an "bil ma'ruf" (menurut cara yang ma'ruf/patut)

Namun,   Syari'at   tidak   pernah    melupakan    akan kebutuhan-kebutuhan  spiritual  yang  manusia tidaklah bernama     manusia     kecuali      dengan      adanya kebutuhan-kebutuhan  tersebut, sebagaimana kata seorang pujangga  kuno:  "Maka  karena  jiwamu  itulah   engkau sebagai manusia, bukan cuma dengan badanmu."

Bahkan  Al Qur'an menyebut perkawinan ini sebagai salah satu ayat diantara ayat-ayat Allah di alam semesta  dan salah    satu    nikmat   yang   diberikan-Nya   kepada hamba-hamba-Nya. Firman-Nya:

"Dan  diantara  tanda-tanda  kekuasaan-Nya  ialah   Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa  tenteram  kepadanya, dan  dijadikan-Nya  diantaramu  rasa  kasih dan sayang. Sesungguhnya  pada  yang   demikian   itu   benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (Ar Rum: 21)

Ayat ini menjadikan sasaran atau tujuan hidup  bersuami isteri ialah ketenteraman hati, cinta, dan kasih sayang antara  keduanya,  yang  semua  ini   merupakan   aspek kejiwaan,  bukan  material. Tidak ada artinya kehidupan bersuami isteri yang  sunyi  dari  aspek-aspek  maknawi ini, sehingga badan berdekatan tetapi ruh berjauhan.

Dalam  hal  ini banyak suami yang keliru - padahal diri mereka sebenarnya baik - ketika  mereka mengira  bahwa kewajiban  mereka  terhadap isteri mereka ialah memberi nafkah, pakaian, dan tempat  tinggal,  tidak  ada  yang lain  lagi.  Dia  melupakan  bahwa  wanita (isteri) itu bukan hanya membutuhkan  makan,  minum,  pakaian,  dan lain-lain  kebutuhan  material, tetapi juga membutuhkan perkataan yang baik,  wajah  yang  ceria,  senyum  yang manis,   sentuhan   yang lembut,  ciuman  yang  mesra, pergaulan yang penuh kasih  sayang,  dan  belaian  yang lembut   yang  menyenangkan   hati  dan  menghilangkan kegundahan.

Imam Ghazali mengemukakan sejumlah hak suami isteri dan adab   pergaulan   diantara   mereka   yang   kehidupan berkeluarga tidak akan dapat harmonis tanpa semua  itu. Diantara  adab-adab yang dituntunkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah itu ialah berakhlak yang  baik  terhadapnya  dan sabar dalam menghadapi godaannya. Allah berfirman:

"...  Dan gaulilah mereka (isteri-isterimu) dengan cara yang ma'ruf (patut) ..., (An Nisa': 19)

"... Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil  dari kamu perjanjian yang kuat." (An Nisa': 21 )

"...  Dan  berbuat  baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat,  anak-anak  yatim,  orang-orang  miskin, tetangga  yang  dekat  dan  tetangga  yang  jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu ...." (An Nisa: 36)

Ada  yang menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan "teman sejawat" dalam ayat di atas ialah isteri.

Imam Ghazali berkata, "Ketahuilah bahwa berakhlak  baik kepada  mereka  (isteri)  bukan  cuma tidak  menyakiti mereka, tetapi juga sabar menerima keluhan mereka,  dan penyantun  ketika  mereka sedang  emosi  serta  marah, sebagaimana diteladankan Rasulullah saw.  Isteri-isteri beliau itu sering meminta beliau untuk mengulang-ulangi perkataan, bahkan pernah ada pula  salah  seorang  dari mereka menghindari beliau sehari semalam.

Beliau pernah berkata kepada Aisyah, "Sungguh, aku tahu kalau engkau  marah  dan  kalau  engkau rela."  Aisyah bertanya,  "Bagaimana  engkau  tahu?"  Beliau menjawab, "Kalau engkau rela, engkau berkata, 'Tidak, demi  Tuhan  Muhammad,'  dan  bila  engkau  marah,  engkau  berkata, 'Tidak, demi Tuhan Ibrahim.' Aisyah menjawab,  "Betul,  (kalau   aku  marah)  aku  hanya  menghindari  menyebut namamu."

Dari adab  yang  dikemukakan  Imam  Ghazali  itu  dapat ditambahkan  bahwa  disamping  bersabar menerima  atau menghadapi kesulitan isteri, juga  bercumbu,  bergurau, dan  bermain-main  dengan mereka, karena yang demikian itu dapat menyenangkan  hati  wanita.  Rasulullah  saw. biasa   bergurau   dengan   isteri-isteri   beliau  dan menyesuaikan diri dengan pikiran mereka dalam bertindak dan   berakhlak,  sehingga  diriwayatkan  bahwa  beliau pernah melakukan perlombaan lari cepat dengan Aisyah. 

Umar r.a. - yang dikenal berwatak keras  itu  -  pernah berkata,  "Seyogyanya  sikap  suami  terhadap isterinya seperti anak kecil, tetapi apabila mencari apa yang ada disisinya  (keadaan  yang sebenarnya)  maka dia adalah seorang laki-laki."

Dalam menafsirkan hadits: "Sesungguhnya Allah  membenci alja'zhari  al-jawwazh,"  dikatakan bahwa yang dimaksud ialah  orang  yang  bersikap  keras   terhadap   isteri (keluarganya)   dan   sombong  pada  dirinya.  Dan  ini merupakan salah satu makna  firman  Allah:  'utul.  Ada yang mengatakan  bahwa  lafal 'utul berarti orang yang kasar mulutnya dan keras hatinya terhadap keluarganya. 

Keteladanan tertinggi bagi semua itu  ialah  Rasulullah saw.   Meski   bagaimanapun   besarnya   perhatian  dan banyaknya kesibukan beliau dalam  mengembangkan  dakwah dan  menegakkan agama,  memelihara jama'ah, menegakkan tiang daulah dari dalam dan memeliharanya dari serangan musuh  yang  senantiasa  mengintainya dari luar, beliau tetap  sangat  memperhatikan  para  isterinya. Beliau adalah manusia yang senantiasa sibuk berhubungan dengan Tuhannya seperti berpuasa, shalat, membaca  Al-Qur'an, dan berzikir, sehingga kedua kaki beliau bengkak karena lamanya  berdiri ketika  melakukan  shalat  lail,  dan menangis sehingga air matanya membasahi jenggotnya. 

Namun,  sesibuk  apa  pun beliau tidak pernah melupakan hak-hak isteri-isteri beliau yang harus beliau  penuhi.Jadi,  aspek-aspek  Rabbani  tidaklah  melupakan beliau terhadap aspek  insani  dalam melayani  mereka  dengan memberikan  makanan  ruhani  dan  perasaan  mereka yang tidak dapat terpenuhi dengan makanan yang mengenyangkan perut dan pakaian penutup tubuh.

Dalam  menjelaskan sikap Rasulullah dan petunjuk beliau dalam mempergauli isteri, Imam Ibnu Qayyim berkata:

"Sikap Rasulullah saw. terhadap isteri-isterinya  ialah bergaul dan berakhlak baik kepada mereka. Beliau pernah menyuruh gadis-gadis Anshar  menemani  Aisyah  bermain. Apabila  isterinya (Aisyah)  menginginkan sesuatu yang tidak terlarang menurut agama, beliau menurutinya. Bila Aisyah  minum  dari  suatu  bejana,  maka  beliau ambil bejana itu dan beliau minum daripadanya pula dan beliau letakkan  mulut  beliau  di  tempat  mulut  Aisyah tadi (bergantian minum pada satu bejana/tempat), dan  beliau juga biasa makan kikil bergantian dengan Aisyah."

Beliau  biasa  bersandar  di  pangkuan  Aisyah,  beliau membaca  Al  Qur'an  sedang  kepala  beliau berada  di pangkuannya.  Bahkan pernah ketika Aisyah sedang haidh, beliau  menyuruhnya   memakai   sarung,   lalu   beliau memeluknya.  Bahkan,  pernah  juga  menciumnya, padahal beliau sedang berpuasa.

Diantara kelemahlembutan dan akhlak  baik  beliau  lagi ialah   beliau   memperkenankannya  untuk bermain  dan mempertunjukkan kepadanya permainan orang-orang  Habsyi ketika  mereka  sedang bermain di masjid, dia (Aisyah) menyandarkan kepalanya ke pundak beliau  untuk  melihat permainan  orang-orang  Habsyi  itu. Beliau juga pernah berlomba lari dengan Aisyah dua kali, dan keluar  dari rumah bersama-sama.

Sabda Nabi saw:

"Sebaik-baik  kamu  ialah  yang  paling  baik  terhadap keluarganya, dan aku  adalah  orang  yang  paling  baik terhadap keluargaku."

Apabila   selesai   melaksanakan   shalat  ashar,  Nabi senantiasa mengelilingi (mengunjungi)  isteri-isterinya dan beliau tanyakan keadaan mereka, dan bila malam tiba beliau pergi ke rumah isteri beliau yang pada waktu itu tiba  giliran  beliau  untuk  bermalam. Aisyah berkata, "Rasulullah  saw.  tidak   melebihkan   sebagian   kami terhadap  sebagian  yang  lain dalam pembagian giliran. Dan setiap hari beliau mengunjungi kami semuanya, yaitu mendekati  tiap-tiap  isteri beliau tanpa menyentuhnya, hingga  sampai  kepada  isteri  yang  menjadi   giliran beliau, lalu beliau bermalam di situ."1

Kalau  kita  renungkan apa yang telah kita kutip disini mengenai petunjuk Nabi saw.  tentang pergaulan  beliau dengan  isteri-isteri  beliau, kita dapati bahwa beliau sangat memperhatikan mereka, menanyakan keadaan mereka, dan   mendekati  mereka.  Tetapi  beliau  mengkhususkan Aisyah dengan perhatian lebih, namun ini bukan  berarti beliau   bersikap  pilih  kasih,  tetapi  karena untuk menjaga kejiwaan Aisyah yang beliau nikahi ketika masih perawan dan karena usianya yang masih muda.

Beliau  mengawini  Aisyah ketika masih gadis kecil yang belum mengenal seorang  laki-laki  pun selain  beliau. Kebutuhan  wanita  muda  seperti ini terhadap laki-laki lebih besar dibandingkan dengan wanita janda yang lebih tua dan telah berpengalaman. Yang kami maksudkan dengan kebutuhan disini bukan  sekadar  nafkah,  pakaian,  dan hubungan biologis saja, bahkan kebutuhan psikologis dan spiritualnya lebih penting  dan  lebih  dalam  daripada semua  itu. Karena itu, tidaklah mengherankan jika kita lihat  Nabi  saw.  selalu  ingat  aspek  tersebut   dan senantiasa   memberikan   haknya   serta  tidak  pernah melupakannya  meskipun  tugas  yang  diembannya  besar, seperti mengatur  strategi dakwah, membangun umat, dan menegakkan daulah.

"Sungguh pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang bagus bagi kamu."

Mahabenar Allah dengan segala firman-Nya.

Catatan kaki:

1.Zadul Ma'ad 1:78-79, terbitan Sunnah Muhammadiyyah. ^

MEMPERBAIKI DIRI SEBELUM MEMPERBAIKI SISTEM

DI ANTARA prioritas yang dianggap sangat penting  dalam  usaha perbaikan   (ishlah)   ialah   memberikan  perhatian  terhadap pembinaan  individu   sebelum   membangun   masyarakat;   atau memperbaiki  diri  sebelum  memperbaiki  sistem dan institusi. Yang paling tepat ialah  apabila  kita  mempergunakan  istilah yang  dipakai  oleh  al-Qur'an yang berkaitan dengan perbaikan diri ini; yaitu:

"...Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keaduan yang ada pada diri mereka sendiri..." (ar-Ra'd: 11)

Inilah  sebenarnya  yang  menjadi  dasar  bagi  setiap   usaha perbaikan,  perubahan,  dan pembinaan sosial. Yaitu usaha yang dimulai dari individu, yang menjadi  fondasi  bangunan  secara menyeluruh.  Karena  kita tidak bisa berharap untuk mendirikan sebuah  bangunan  yang  selamat  dan  kokoh  kalau   batu-batu fondasinya keropos dan rusak.

Individu   manusia   merupakan  batu  pertama  dalam  bangunan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap usaha yang diupayakan untuk membentuk  manusia  Muslim yang benar dan mendidiknya --dengan pendidikan Islam yang sempurna-- harus diberi  prioritas  atas usaha-usaha  yang  lain. Karena sesungguhnya usaha pembentukan manusia Muslim yang sejati sangat diperlukan bagi segala macam pembinaan  dan  perbaikan.  Itulah  pembinaan  yang  berkaitan dengan diri manusia.

Sesungguhnya pembinaan manusia secara individual untuk menjadi manusia yang salih merupakan tuga utama para nabi Allah, tugas para khalifah pengganti nabi, dan para pewaris setelah mereka.

Pertama-tama yang harus dibina dalam diri manusia ialah  iman. Yaitu  menanamkan  aqidah  yang  benar  di dalam hatinya, yang meluruskan pandangannya terhadap  dunia,  manusia,  kehidupan, dan  tuhan  alam semesta, Pencipta manusia, pemberi kehidupan. Aqidah  yang  mengenalkan  kepada  manusia  mengenai  prinsip, perjalanan dan tujuan hidupnya di dunia ini. Aqidah yang dapat menjawab pelbagai pertanyaan yang  sangat  membingungkan  bagi orang  yang  tidak  beragama:  "Siapa  saya? Dari manakah saya berasal? Akan kemanakah perjalan hidup saya? Mengapa saya  ada di  dunia  ini?  Apakah  arti hidup dan mati? Apa yang terjadi sebelum adanya kehidupan? Dan apakah yang akan terjadi setelah kematian? Apakah misi saya di atas planet ini sejak saya masih di alam konsepsi hingga saya meninggal dunia?

Iman  --bukan  yang  lain--  adalah  yang  memberikan  jawaban memuaskan  bagi  manusia  terhadap pertanyaan-pertanyaan besar berkaitan dengan perjalanan hidup manusia itu.  Ia  memberikan tujuan,  muatan makna, dan nilai bagi kehidupannya. Tanpa iman manusia akan menjadi debu-debu halus yang  tidak  berharga  di alam wujud ini, dan sama sekali tidak bernilai jika dihadapkan kepada kumpulan benda di alam semesta yang sangat besar.  Umur manusia   tidak   ada  apa-apanya  kalau  dibandingkan  dengan perjalanan geologis yang berkesinambungan pada  alam  semesta, dan  yang  akan  terus  berlangsung  dan  tidak akan berakhir. Kekuatan Manusia tidak akan ada apa-apanya kalau  dibandingkan dengan  pelbagai  kejadian  di  alam  semesta  yang  mengancam keselamatannya; seperti: gempa  bumi,  gunung  meletus,  angin ribut,  banjir,  yang  merusak  dan  membunuh  manusia. Ketika berhadapan dengan  pelbagai  peristiwa  alamiah  itu,  manusia tidak  dapat  berbuat  apa-apa,  walaupun  dia  mempunyai ilmu pengetahuan, kemauan, dan teknologi canggih.

Selamanya, iman merupakan  pembawa  keselamatan.  Dengan  iman kita  dapat  mengubah  jati diri manusia, dan memperbaiki segi batiniahnya. Kita tidak dapat menggiring manusia seperti  kita menggiring  binatang ternak; dan kita tidak dapat membentuknya sebagaimana kita membentuk peralatan rumah tangga yang terbuat dari besi, perak atau bijih tambang yang lainnya.

Manusia  harus  digerakkan  melalui akal dan hatinya. Ia harus diberi kepuasan sehingga  dapat  merasakan  kepuasan  itu.  Ia harus  diberi petunjuk agar dapat meniti jalan yang lurus; dan ia harus digembirakan dan diberi peringatan,  agar  dia  dapat bergembira dan merasa takut dengan adanya peringatan tersebut. Imanlah  yang  menggerakkan  dan  mengarahkan  manusia,  serta melahirkan  berbagai  kekuatan  yang  dahsyat  dalam  dirinya. Manusia tidak akan  memperoleh  kejayaan  tanpa  iman.  Karena sesungguhnya  iman  membuatnya  menjadi  makhluk  baru, dengan semangat yang baru, akal baru,  kehendak  baru,  dan  filsafat hidup  yang  juga  baru. Sebagaimana yang kita saksikan ketika para ahli sihir Fir'aun beriman kepada  Tuhan  nabi  Musa  dan Harun.  Mereka  menentang kesewenangan Fir'aun, sambil berkata kepadanya dengan penuh ketegasan dan kewibawaan:

"... maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan. Sesungguhnya kamu hanya akan dapat memutuskan pada kehidupan di dunia ini saja... (Taha: 72)

Kita juga dapat  melihat  para  sahabat  Rasulullah  saw  yang keimanan  mereka  telah memindahkan kehidupan Jahiliyah mereka kepada  kehidupan  Islam;  dari   penyembahan   berhala,   dan penggembalaan  kambing  kepada  pembinaan  umat  dan  menuntun manusia kepada petunjuk Allah SWT, serta  mengeluarkan  mereka dari kegelapan kepada cahaya.

Selama  tiga  belas  tahun  di  Makkah  al-Mukarramah, seluruh perhatian dan kerja-kerja Nabi saw  --yang  berbentuk  tabligh dan  da'wah--  ditumpukan  kepada  pembinaan  generasi pertama berdasarkan keimanan.

Pada  tahun-tahun  itu  belum  turun  penetapan  syariah  yang mengatur  kehidupan  masyarakat,  menetapkan hubungan keluarga dan hubungan sosial, serta menetapkan  sanksi  terhadap  orang yang   menyimpang  dari  undang-undang  tersebut.  Kerja  yang dilakukan oleh al-Qur'an dan  Rasulullah  saw  adalah  membina manusia  dan  generasi  sahabat  Rasulullah  saw, mendidik dan membentuk mereka, agar mereka dapat menjadi pendidik di  dunia ini setelah kepergian baginda Rasul.

Dahulu,  rumah  Al-Arqam  bin  Abi  al-Arqam memainkan peranan untuk itu. Kitab suci Allah SWT  diturunkan  kepada  Rasul-Nya sedikit  demi  sedikit sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi pada saat itu; agar dia membacakannya  kepada  manusia  secara perlahan-lahan,  untuk  memantapkan keyakinan hati mereka, dan orang-orang yang beriman kepadanya. Nabi saw menjawab berbagai pertanyaan  orang  musyrik  pada  waktu  itu dengan mematahkan hujah-hujah mereka, sehingga hal  ini  sangat  besar  perannya dalam  membina  kelompok  orang-orang beriman, memperbaiki dan mengarahkan perjalanan hidup mereka. Allah SWT berfirman:

"Dan al-Qur'an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. (al-Isra,: 106)
  
"Berkatalah orang-orang kafir: "Mengapa al-Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus saja?" Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya kelompok demi kelompok. Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya." (al-Furqan: 32-33)

Tugas terpenting yang mesti kita lakukan pada hari ini apabila kita  hendak  melakukan  perbaikan  terhadap keadaan umat kita ialah melakukan permulaan yang tepat,  yaitu  membina  manusia dengan  pembinaan  yang  hakiki  dan  bukan hanya dalam bentuk luarnya  saja.  Kita  harus  membina  akal,  ruh,  tubuh,  dan perilakunya  secara  seimbang.  Kita  membina  akalnya  dengan pendidikan; membina ruhnya dengan ibadah;  membina  jasmaninya dengan  olahraga;  dan  membina perilakunya dengan sifat-sifat yang mulia. Kita dapat membina kemiliteran  melalui  disiplin; membina  kemasyarakatannya  melalui  kerja sama; membina dunia politiknya dengan penyadaran. Kita harus  mempersiapkan  agama dan  dunianya secara bersama-sama agar ia menjadi manusia yang baik,  dan  dapat  mempengaruhi  orang  untuk  berbuat   baik, sehingga  dia  terhindar  dari  kerugian di dunia dan akhirat; sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:

"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat- menasihati supaya menetapi kesabaran." (al-'Ashr: 1-3)

Usaha itu tidak dapat dilakukan dengan  baik  kecuali  melalui pandangan  yang menyeluruh terhadap wujud ini, dan juga dengan filsafat hidup yang jelas,  proyek  peradaban  yang  sempurna, yang  dipercayai  oleh  umat, sehingga ia mendidik anak lelaki dan perempuannya dengan penuh keyakinan, bekerja sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dan berjalan pada jalur yang telah digariskan. Bagaimanapun, semua institusi yang  ada  di  dalam umat  (masjid  dan universitas, buku dan surat kabar, televisi dan radio) mesti melakukan  kerja  sama  yang  baik,  sehingga tidak  ada  satu  institusi yang naik sementara institusi yang lainnya tenggelam, atau ada satu perangkat yang  dibangun  dan pada  saat yang sama perangkat lainnya dihancurkan. Pernyataan di atas dibenarkan oleh ucapan penyair terdahulu:

"Dapatkah sebuah bangunan diselesaikan; Apabila engkau membangunnya dan orang lain menghancurkannya?”